Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar

 Reza Sunarya
11/3/2025 20:34
Polres Subang Musnahkan 5,14 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar
Polres Subang memusnahkan barang bukti sabu.(MI/REZA SUNARYA)

POLRES Subang memusnahkan barang bukti 5,14 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp5 miliar yang disita dari dua tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.

Pemusnahan sabu ini merupakan barang bukti hasil penangkapan dua tersangka sindikat internasional yaitu UP, 38 dan YSH, 42. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Subang pada Januari lalu di Cisalak, Subang.

Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung pemusnahan barang haram itu, Selasa (11/3) di Polres Subang. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.

Sabu senilai Rp5 miliar ini dibungkus dalam plastik dengan jenama Teh asal Tiongkok berwarna hijau.

Ariek menyebut, pemusnahan sabu merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Subang.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan telah P21. Kedua Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner