Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Kronologi Rismon Sianipar Minta Maaf & Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Media Indonesia
12/3/2026 17:05
 Kronologi Rismon Sianipar Minta Maaf & Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar(Antara Foto)

KASUS ijazah Jokowi mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar berujung pengajuan restorative justice. Resmon Sianipar meminta maaf pada publik.

Kronologi Perubahan Sikap Rismon Sianipar dan Permintaan Maaf

Perjalanan kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak keluarga Jokowi. Berikut urutan peristiwa penting hingga terjadinya permintaan maaf:

  • November 2025: Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka bersama Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya.
  • Januari 2026: Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) untuk pendalaman saksi ahli, menciptakan ketidakpastian hukum bagi para tersangka.
  • Februari 2026: Tekanan meningkat setelah Rismon dilaporkan balik atas dugaan ijazah S2 dan S3 palsu dari Universitas Yamaguchi oleh kelompok pendukung Jokowi.
  • Maret 2026: Rismon mengunggah video klarifikasi, mengakui adanya variabel teknis (pencahayaan dan rotasi citra) yang terlewatkan dalam analisis awalnya.
Informasi Penting: Rismon Sianipar secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada Maret 2026 sebagai upaya menghentikan kasus melalui jalur mediasi dengan pihak pelapor.

Alasan di Balik Permintaan Maaf

Dalam pernyataannya, Rismon Sianipar menekankan bahwa sebagai seorang peneliti, ia harus tunduk pada kebenaran data terbaru. Ia menyebutkan bahwa temuan barunya justru berpotensi membatalkan argumen yang ia tulis dalam buku "Jokowi's White Paper". Pengakuan ini dipandang banyak pihak sebagai langkah taktis untuk menghindari ancaman hukuman penjara, terutama setelah rekan seperjuangannya seperti Eggi Sudjana lebih dulu mendapatkan SP3 melalui jalur serupa.

Status Hukum Terkini

Hingga pertengahan Maret 2026, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses permohonan RJ tersebut. Jika diterima, Rismon Sianipar diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan kesepakatan damai dengan pihak korban.

Aspek Keterangan
Status Tersangka Masih melekat hingga proses RJ selesai
Upaya Hukum Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Alasan Maaf Kekeliruan analisis variabel citra digital

 (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya