Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak adil dan kabur. Tom Lembong divonis terkait kasus korupsi dalam importasi gula. Pria yang akrab disapa Castro itu mengatakan tudingan korupsi yang dihadapkan pada Tom Lembong yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi tidak terjawab selama proses persidangan.
"Siapapun yang masih punya pikiran sehat pasti akan kecewa dengan putusan terhadap Tom Lembong. Kenapa? Karena selama ini unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain untuk korporasi itu kan tidak terungkap. Jadi masih ada hal yang sifatnya kabur dalam perkara ini. Apakah unsur memperkaya diri sendiri orang lain dan korporasi terbukti? Tidak. Itu yang tidak teruraikan dalam perkara ini," kata Castro kepada Media Indonesia, Sabtu (19/7)
Selain itu, Castro menilai ketika Tom Lembong dianggap bersalah melakukan impor gula tanpa keterlibatan instansi yang lain, seharusnya menteri perdagangan sebelum atau sesudahnya juga patut dipersoalkan. Ia mengatakan ada nuansa ketidakadilan ketika hanya mempersoalkan Tom Lembong dalam impor gula.
"Kenapa Menteri sebelumnya atau sesudah Tom Lembong itu tidak diperkarakan dalam kasus yang sama. Ini ada semacam ketidakadilan dalam pengungkapan perkara yang dialami Tom Lembong. Jadi semuanya soal ketidakadilan," katanya.
Maka dari itu, Castro menyebut vonis terhadap Tom Lembong ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik dan kegelisahan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mengkhawatirkan ada semacam ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan kalau masalah serupa terus dilakukan di dalam mekanisme peradilan yang menunjukkan ketidakadilan sekaligus seolah-olah memaksakan perkara ini muncul terhadap Tom Lembong," katanya.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.
Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut pertimbangan hakim, hal yang memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
"Bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," ujar Dennie.
Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. (H-4)
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved