Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak adil dan kabur. Tom Lembong divonis terkait kasus korupsi dalam importasi gula. Pria yang akrab disapa Castro itu mengatakan tudingan korupsi yang dihadapkan pada Tom Lembong yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi tidak terjawab selama proses persidangan.
"Siapapun yang masih punya pikiran sehat pasti akan kecewa dengan putusan terhadap Tom Lembong. Kenapa? Karena selama ini unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain untuk korporasi itu kan tidak terungkap. Jadi masih ada hal yang sifatnya kabur dalam perkara ini. Apakah unsur memperkaya diri sendiri orang lain dan korporasi terbukti? Tidak. Itu yang tidak teruraikan dalam perkara ini," kata Castro kepada Media Indonesia, Sabtu (19/7)
Selain itu, Castro menilai ketika Tom Lembong dianggap bersalah melakukan impor gula tanpa keterlibatan instansi yang lain, seharusnya menteri perdagangan sebelum atau sesudahnya juga patut dipersoalkan. Ia mengatakan ada nuansa ketidakadilan ketika hanya mempersoalkan Tom Lembong dalam impor gula.
"Kenapa Menteri sebelumnya atau sesudah Tom Lembong itu tidak diperkarakan dalam kasus yang sama. Ini ada semacam ketidakadilan dalam pengungkapan perkara yang dialami Tom Lembong. Jadi semuanya soal ketidakadilan," katanya.
Maka dari itu, Castro menyebut vonis terhadap Tom Lembong ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik dan kegelisahan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mengkhawatirkan ada semacam ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan kalau masalah serupa terus dilakukan di dalam mekanisme peradilan yang menunjukkan ketidakadilan sekaligus seolah-olah memaksakan perkara ini muncul terhadap Tom Lembong," katanya.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.
Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut pertimbangan hakim, hal yang memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
"Bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," ujar Dennie.
Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. (H-4)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved