Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mengatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong seharusnya divonis bebas. Menurutnya, vonis 4 tahun 6 bulan penjara sarat muatan politik.
“Yang jadi masalah adalah Tom Lembong hanya ‘pembantu’ (menteri) yang jalankan perintah ‘majikan’ (presiden), tapi selanjutnya yang memberi perintah atau majikannya belum diproses hukum, ada apa?,” kata Hudi kepada Media Indonesia pada Senin (21/7).
Hudi menilai proses hukum terhadap Tom Lembong mencerminkan ketimpangan dan potensi kriminalisasi terhadap individu tertentu tanpa menyentuh aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab.
“Seyogyanya ‘majikan’ juga harus diproses hukum, bukan hanya ‘pembantu’ karena masalah utama ada perintah majikan, sehingga ini adalah proses peradilan sesat yang bernuansa politik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, Hudi juga menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim bukanlah hal yang mengejutkan jika merujuk pada ketentuan formil peradilan. Ia menyebut besarnya hukuman 4,5 tahun berkaitan langsung dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tom selama 7 tahun penjara.
“Menurut saya, divonis 4.5 tahun karena besarnya tuntutan JPU 7 tahun karena hakim tidak boleh memvonis kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU,” jelasnya. (H-4)
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
PAKAR Hukum Pidana UMY, M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan. Vonis Tom Lembong
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved