Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Sampaikan Nota Pembelaan, Yoki Firnandi: Tak Ada Niat Jahat untuk Korupsi

Putri Rosmalia Octaviyani
20/2/2026 20:54
Sampaikan Nota Pembelaan, Yoki Firnandi: Tak Ada Niat Jahat untuk Korupsi
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi.(Dok. Antara)

TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Dalam pembelaannya, Yoki memaparkan enam poin utama yang menurutnya terungkap dalam fakta persidangan.

Yoki menegaskan bahwa sepanjang kariernya ia tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi atau merugikan negara. “Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan tindakan curang yang merugikan perusahaan maupun negara,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. “Saya tidak pernah mengejar jabatan. Tetapi setiap amanah yang datang, selalu saya jalankan dengan satu keyakinan: kepercayaan yang besar diamanatkan kepada saya harus dibalas dengan tanggung jawab,” katanya.

Kedua, Yoki menekankan bahwa tidak terdapat aliran dana yang ia nikmati secara pribadi dari keputusan-keputusan yang dipersoalkan. “Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun, dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Tidak satu rupiah pun yang saya nikmati secara pribadi,” merujuk pada nilai pembelian minyak mentah yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun saat ia menjabat.

Selanjutnya, Yoki mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan, termasuk dalam perkara ekspor minyak mentah Banyu Urip. “Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar USD 604 juta telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya Dimana kerugian Negara terjadi?” ujarnya.

Ia juga mengkritisi metode perhitungan auditor terkait komponen harga minyak mentah. “Alfa bukanlah margin ataupun kemahalan, alfa adalah komponen tidak terpisahkan di dalam harga suatu minyak mentah,” katanya.

Keempat, ia menyebut sejumlah kebijakan yang dipermasalahkan merupakan keputusan bisnis perusahaan dalam situasi krisis, termasuk saat pandemi covid-19. “Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah Keputusan bisnis Perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut diambil untuk mengurangi lonjakan stok dan risiko finansial yang dihadapi perusahaan.

Dalam pembelaan selanjutnya, Yoki juga menyinggung adanya kesalahan pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait hubungan Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). “Saksi Fakta menyatakan dengan jelas bahwa jual beli minyak mentah domestik antara Pertamina dan KKKS dilakukan secara business to business tanpa adanya kewajiban untuk KKKS untuk menjual kepada Pertamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, menurutnya terdapat kesalahan fundamental pemahaman JPU terhadap isi Permen ESDM 42 tahun 2018 dan revisinya no 18 tahun 2021.

Terakhir, selain substansi perkara, Yoki juga menyoroti proses hukum yang dijalaninya. Ia menyatakan merasa menjadi korban kriminalisasi. “Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi—seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dialaminya. “Apakah ini wajah penegakan hukum yang berkeadilan? Apakah proses seperti inikah yang seharusnya dialami oleh seseorang yang sepanjang hidupnya berusaha bekerja dengan jujur dan profesional?” katanya.

Ia mengatakan dirinya sebagai Direktur Utama yang sukses membawa PIS meraih untung besar. Dalam 2,5 tahun kepemimpinannya, Yoki membuat laba PIS meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun. Secara kumulatif PIS di era Yoki meraih laba Rp17,5 triliun.

“Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp3,1 triliun, Dividen Rp4,5 triliun, serta Laba kumulatif tidak kurang dari Rp17,5 triliun,” kata Yoki. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya