Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan pengenaan pasal tindak pidana korupsi terhadap pejabat BUMN tidak dapat semata-mata didasarkan pada perhitungan kerugian negara, namun harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea).
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Amien dalam Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2).
Amien menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang banyak bertumpu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama ketika dakwaan tidak disertai bukti penerimaan uang atau keuntungan pribadi.
“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara, menurut saya, tidak bisa memberantas korupsi di Indonesia. Kebanyakan penerapannya dilakukan tanpa memperhatikan ada atau tidaknya mens rea,” kata Amien yang juga mantan Ketua SKK Migas periode 2014-2018.
Ia menambahkan, jika mens rea tidak terbukti, maka pemidanaan tidak tepat. “Jika tidak terbukti ada mens rea, ya sebaiknya dilepas,” ujarnya.
Lebih jauh, Amien menegaskan bahwa keputusan bisnis, manajerial, atau administratif tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana apabila tidak ditemukan kepentingan pribadi, kickback, atau konflik kepentingan.
“Pemidanaan sangat tergantung pada ada tidaknya mens rea. Suap dan kickback adalah bentuk mens rea. Keputusan bisnis, manajerial, atau administrasi jika tidak ada mens rea tidak bisa dibawa ke pidana,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, belum ditemukan bukti kuat ataupun kesaksian adanya aliran uang kepada pribadi para terdakwa yang berasal dari Pertamina. Dalam sidang berkali-kali dibahas mengenai kerugian keuangan negara.
Amien mengingatkan dampak sistemik dari pemidanaan kebijakan yang hanya bertumpu pada hitungan kerugian. Menurutnya, pendekatan tersebut pada akhirnya menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pembuat keputusan.
"Akibatnya, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia tidak jalan dengan baik, cadangan minyak menurun, dan kita harus impor dalam jumlah besar. Pemicunya adalah ketakutan dituduh merugikan negara jika pemboran tidak menghasilkan minyak," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah terdakwa dituduh sengaja melakukan pengkondisian agar produksi kilang minyak Banyu Urip berlebih atau mengalami ekses produksi. Dasar pengkondisian ini kemudian dijadikan alasan untuk melakukan ekspor minyak pada 2020-2021 sehingga merugikan negara.
Namun, penjelasan saksi ahli tersebut sekaligus menyatakan pengkondisian data ekses minyak mentah Banyu Urip adalah tidak benar. Ekspor yang terjadi adalah keputusan bisnis sebagai konsekuensi kondisi Covid yang dihadapi pada tahun 2020-2021
Menanggapi tuduhan pengkondisian dalam pengadaan sewa kapal melalui persyaratan bendera Indonesia, Amien menilai satu komunikasi saja belum cukup untuk menyimpulkan niat jahat. “Jika komunikasinya hanya satu itu, menurut pendapat saya belum bisa dikatakan sebagai mens rea. Investigasi forensik harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Amien Sunaryadi bersaksi untuk kasus klaster Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina Internasional Shipping. Terdakwa dalam klaster ini adalah mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono. (Cah/P-3)
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 semakin banyak korupsi yang tidak bisa ditangani di BUMN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved