Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Amien Sunaryadi: Pemidanaan Korupsi Tanpa Mens Rea Berisiko Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Cahya Mulyana
06/2/2026 21:32
Amien Sunaryadi: Pemidanaan Korupsi Tanpa Mens Rea Berisiko Timbulkan Ketidakpastian Hukum
ilustrasi(MI)

WAKIL Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan pengenaan pasal tindak pidana korupsi terhadap pejabat BUMN tidak dapat semata-mata didasarkan pada perhitungan kerugian negara, namun harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea). 

Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Amien dalam Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2).

Amien menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang banyak bertumpu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama ketika dakwaan tidak disertai bukti penerimaan uang atau keuntungan pribadi. 

“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara, menurut saya, tidak bisa memberantas korupsi di Indonesia. Kebanyakan penerapannya dilakukan tanpa memperhatikan ada atau tidaknya mens rea,” kata Amien yang juga mantan Ketua SKK Migas periode 2014-2018.

Ia menambahkan, jika mens rea tidak terbukti, maka pemidanaan tidak tepat. “Jika tidak terbukti ada mens rea, ya sebaiknya dilepas,” ujarnya.

Lebih jauh, Amien menegaskan bahwa keputusan bisnis, manajerial, atau administratif tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana apabila tidak ditemukan kepentingan pribadi, kickback, atau konflik kepentingan. 

“Pemidanaan sangat tergantung pada ada tidaknya mens rea. Suap dan kickback adalah bentuk mens rea. Keputusan bisnis, manajerial, atau administrasi jika tidak ada mens rea tidak bisa dibawa ke pidana,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, belum ditemukan bukti kuat ataupun kesaksian adanya aliran uang kepada pribadi para terdakwa yang berasal dari Pertamina. Dalam sidang berkali-kali dibahas mengenai kerugian keuangan negara. 

Amien mengingatkan dampak sistemik dari pemidanaan kebijakan yang hanya bertumpu pada hitungan kerugian. Menurutnya, pendekatan tersebut pada akhirnya menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pembuat keputusan. 

"Akibatnya, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia tidak jalan dengan baik, cadangan minyak menurun, dan kita harus impor dalam jumlah besar. Pemicunya adalah ketakutan dituduh merugikan negara jika pemboran tidak menghasilkan minyak," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah terdakwa dituduh sengaja melakukan pengkondisian agar produksi kilang minyak Banyu Urip berlebih atau mengalami ekses produksi. Dasar pengkondisian ini kemudian dijadikan alasan untuk melakukan ekspor minyak pada 2020-2021 sehingga merugikan negara.

Namun, penjelasan saksi ahli tersebut sekaligus menyatakan pengkondisian data ekses minyak mentah Banyu Urip adalah tidak benar. Ekspor yang terjadi adalah keputusan bisnis sebagai konsekuensi kondisi Covid yang dihadapi pada tahun 2020-2021

Menanggapi tuduhan pengkondisian dalam pengadaan sewa kapal melalui persyaratan bendera Indonesia, Amien menilai satu komunikasi saja belum cukup untuk menyimpulkan niat jahat. “Jika komunikasinya hanya satu itu, menurut pendapat saya belum bisa dikatakan sebagai mens rea. Investigasi forensik harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Amien Sunaryadi bersaksi untuk kasus klaster Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina Internasional Shipping. Terdakwa dalam klaster ini adalah mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya