Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Status hukum itu diberikan atas temuan uang dalam lima koper dalam safe house, beberapa waktu lalu.
"Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2).
Budi mengatakan, ada sejumlah saksi yang turut menjelaskan keterlibatan Budiman dalam kasus ini. Salah sagu keterangan berkaitan dengan kepemilikan uang dalam koper yang ditemukan penyidik.
"Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya," ucap Budi.
Kini, Budiman sedang diperiksa penyidik. KPK menegaskan bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat tersangka baru.
"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.
PENYEGELAN beberapa toko perhiasan impor yang diduga melakukan maladministrasi oleh Bea Cukai menuai apresiasi dari sejumlah ekonom.
DI awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah.
Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban terkait bea masuk maupun perpajakan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved