Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat melakukan audiensi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan General Manager (GM) pabrik gula di Regional 4 Jawa Timur, di Pabrik Gula (PG) Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (10/8).
Merespon hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan dan mengoptimalkan aspek pengawasan impor gula rafinasi.
"Terkait rembesan, (Kemendag akan) meningkatkan dan mengoptimalkan aspek pengawasan," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (11/8).
Baca juga: Legislator Ungkap Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang di Jawa Timur
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa impor gula rafinasi sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas.
"Impor gula diputuskan melalui neraca komoditas," beber Iqbal.
Sebagaimana diketahui, pada pasal 29 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas berbunyi "Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap".
Kemudian, pada ayat (2) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas: beras; gula; daging lembu; pergaraman; dan perikanan.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam audiensi, Nasim mendapati laporan angka-angka yang mencengangkan. Di PG Prajekan, sebanyak 4.600 ton gula belum terjual, senilai sekitar Rp60 miliar. PG Assembagoes, Situbondo, sebanyak 5.000 ton gula tersisa di gudang, setara Rp50 miliar.
Kemudian di PG Panji, sebanyak 2.500 ton gula menumpuk, nilainya sekitar Rp36 miliar. Dan di PG Wringin Anom, sebanyak 3.900 ton gula tidak terserap pasar selama delapan periode terakhir.
Baca juga : JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah, Kubu Tom Lembong Klaim untuk Jaga Stabilitas Harga
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan petani tebu. Sebab, hasil panen yang sudah digiling belum dibayar, sementara beban biaya produksi terus menghimpit.
“Ini ibarat nyawa di tenggorokan. Petani sudah menunggu pembayaran, tapi gula tidak laku di pasaran,” kata GM PG Prajekan Chandra Sakri Widjaja dalam keterangan yang dikutip, Senin (11/8).
Masalah tersebut dipicu oleh peredaran gula rafinasi di pasar yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Gula rafinasi dikenal berwarna lebih putih, memiliki rasa yang tidak semanis gula pasir biasa, dan harganya lebih murah. (E-3)
Sudaryono menyatakan bahwa penggunaan dana yang diberikan Danantara sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula dari petani telah mencapai angka 40 ribu ton.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan gula rafinasi yang bocor ke pasar tradisional.
KEBERADAAN gula rafinasi di pasar mengakibatkan gula produksi PG Kremboong Kabupaten Sidoarjo tak terserap pasar. Dalam sebulan terakhir, gula produksi PG Kremboong mencapai 3ribu ton
BADAN Pangan Nasional memastikan pengawasan terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum untuk mempercepat penyerapan gula petani
BOCORNYA gula rafinasi ke pasar konsumsi ditengarai sebagai biang kerok macetnya penyerapan gula dari petani tebu.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menekankan pentingnya akurasi data kebutuhan gula nasional.
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved