Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat melakukan audiensi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan General Manager (GM) pabrik gula di Regional 4 Jawa Timur, di Pabrik Gula (PG) Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (10/8).
Merespon hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan dan mengoptimalkan aspek pengawasan impor gula rafinasi.
"Terkait rembesan, (Kemendag akan) meningkatkan dan mengoptimalkan aspek pengawasan," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (11/8).
Baca juga: Legislator Ungkap Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang di Jawa Timur
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa impor gula rafinasi sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas.
"Impor gula diputuskan melalui neraca komoditas," beber Iqbal.
Sebagaimana diketahui, pada pasal 29 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas berbunyi "Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap".
Kemudian, pada ayat (2) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas: beras; gula; daging lembu; pergaraman; dan perikanan.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam audiensi, Nasim mendapati laporan angka-angka yang mencengangkan. Di PG Prajekan, sebanyak 4.600 ton gula belum terjual, senilai sekitar Rp60 miliar. PG Assembagoes, Situbondo, sebanyak 5.000 ton gula tersisa di gudang, setara Rp50 miliar.
Kemudian di PG Panji, sebanyak 2.500 ton gula menumpuk, nilainya sekitar Rp36 miliar. Dan di PG Wringin Anom, sebanyak 3.900 ton gula tidak terserap pasar selama delapan periode terakhir.
Baca juga : JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah, Kubu Tom Lembong Klaim untuk Jaga Stabilitas Harga
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan petani tebu. Sebab, hasil panen yang sudah digiling belum dibayar, sementara beban biaya produksi terus menghimpit.
“Ini ibarat nyawa di tenggorokan. Petani sudah menunggu pembayaran, tapi gula tidak laku di pasaran,” kata GM PG Prajekan Chandra Sakri Widjaja dalam keterangan yang dikutip, Senin (11/8).
Masalah tersebut dipicu oleh peredaran gula rafinasi di pasar yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Gula rafinasi dikenal berwarna lebih putih, memiliki rasa yang tidak semanis gula pasir biasa, dan harganya lebih murah. (E-3)
Jika pembangunan industri gula nasional tidak terintegrasi dengan perkebunan rakyat, swasembada gula hanya akan menjadi angan-angan.
PENELITI Center of Reform on Economic (CoRE), Eliza Mardian, turut mengomentari ratusan ribu ton gula rafinasi yang menyebabkan banjirnya pasokan di pasar ritel.
Dalam sebulan, tersangka mengoplos 300 ton-500 ton gula dengan keuntungan Rp150 juta per bulan.
Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7) untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya
BEBERAPA makanan ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka hal ini bisa menjadi masalah. Salah satunya adalah meningkatkan risiko seseorang untuk terserang jenis kanker tertentu.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Mendag Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Rabu (9/7).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved