Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada tahun 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Zaid menjelaskan bahwa impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.
"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Zaid, melalui keterangannya, Kamis (20/3).
Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan
menstabilkan harga gula.
“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Kementerian Perdagangan, Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan bahwa di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.
“Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di persidangan.
Yanny menegaskan bahwa pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global.
"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan bahwa gula di Indonesia memiliki karakteristik unik. Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. "Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujar Khudori.
Baca juga : Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan
Khudori juga mengungkapkan titik krusial dalam kasus ini, yaitu terkait stok gula pada akhir 2015 yang hanya mencapai 816 ribu ton, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 1,2-1,4 juta ton.
"Stok tersebut hanya cukup sampai pertengahan April 2016. Jika tidak ada pasokan baru, pasar akan mengalami kelangkaan, terutama menjelang Ramadhan," ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan impor gula mentah pada saat itu diambil untuk mengatasi kebutuhan mendesak.
“Baik impor GKP maupun gula mentah sama-sama memiliki tantangan. GKP tidak selalu tersedia di pasar internasional, sementara impor gula mentah membutuhkan waktu pengolahan yang lama jika diserahkan kepada BUMN," jelas Khudori. (M-3)
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Harli mengatakan pihaknya telah mengajukan pencekalan ASB ke pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka
Satu saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 April 2020.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved