Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pernah menugaskan PT Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dianggap menyimpang dari arahan resmi Kementerian BUMN.
Pernyataan Rini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
“Hal ini disampaikan agar PPI dapat bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok gula dan industri yang dapat mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga gula,” kata jaksa saat membacakan BAP Rini di persidangan.
Rini menegaskan bahwa sesuai dengan surat Kementerian BUMN Nomor S-887, PT PPI seharusnya bekerja sama dengan BUMN produsen gula seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), guna memenuhi kebutuhan stok nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas stabilisasi harga gula, hanya ada dua skema yang dibenarkan, yaitu penugasan impor gula kristal putih (GKP) kepada BUMN tertentu atau kerja sama antarperusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong justru memberikan persetujuan impor (PI) kepada perusahaan swasta, yaitu PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan Kementerian BUMN.
“Saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini dilaksanakan di PN Jakpus (Tipikor). Sidang kali ini juga dilakukan dengan memeriksa empat saksi ahli.
Beberapa diantaranya ialah Ahli produksi pangan pengolahan gula, Muhamad Riski ramadhan, ahli klasifikasi barang impor dan tarif, Sofyan manahata, ahli hukum keuangan negara, Siswo Susyanto dan ahli hukum pidana, Ferdianto. (P-4)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved