Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah tak lazim dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini. Karena, JPU tak menghadirkan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam sidang tersebut.
“Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Keterangan BAP Rini dibacakan oleh jaksa di muka persidangan. Menurut Tom, hal ini menutup kesempatan untuk mendalami keterangan dari Rini oleh tim hukumnya.
“Sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan,”ungkap Tom.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini dilaksanakan di PN Jakpus (Tipikor). Sidang kali ini dilakukan dalam rangka untuk memeriksa 4 Saksi Ahli
Beberapa diantaranya ialah Ahli produksi pangan pengolahan gula, Muhamad Riski ramadhan; Ahli klasifikasi barang impor dan tarif, Sofyan manahata; Ahli hukum keuangan negara, Siswo Susyanto; dan Ahli hukum pidana, Ferdianto.(P-1)
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya belum berakhir
Jaksa memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved