Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah tak lazim dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini. Karena, JPU tak menghadirkan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam sidang tersebut.
“Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Keterangan BAP Rini dibacakan oleh jaksa di muka persidangan. Menurut Tom, hal ini menutup kesempatan untuk mendalami keterangan dari Rini oleh tim hukumnya.
“Sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan,”ungkap Tom.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini dilaksanakan di PN Jakpus (Tipikor). Sidang kali ini dilakukan dalam rangka untuk memeriksa 4 Saksi Ahli
Beberapa diantaranya ialah Ahli produksi pangan pengolahan gula, Muhamad Riski ramadhan; Ahli klasifikasi barang impor dan tarif, Sofyan manahata; Ahli hukum keuangan negara, Siswo Susyanto; dan Ahli hukum pidana, Ferdianto.(P-1)
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved