Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah tak lazim dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini. Karena, JPU tak menghadirkan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam sidang tersebut.
“Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Keterangan BAP Rini dibacakan oleh jaksa di muka persidangan. Menurut Tom, hal ini menutup kesempatan untuk mendalami keterangan dari Rini oleh tim hukumnya.
“Sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan,”ungkap Tom.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini dilaksanakan di PN Jakpus (Tipikor). Sidang kali ini dilakukan dalam rangka untuk memeriksa 4 Saksi Ahli
Beberapa diantaranya ialah Ahli produksi pangan pengolahan gula, Muhamad Riski ramadhan; Ahli klasifikasi barang impor dan tarif, Sofyan manahata; Ahli hukum keuangan negara, Siswo Susyanto; dan Ahli hukum pidana, Ferdianto.(P-1)
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Kejagung mengungkap telah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyita sebuah laptop milik Tom Lembong
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved