Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah tak lazim dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini. Karena, JPU tak menghadirkan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam sidang tersebut.
“Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Keterangan BAP Rini dibacakan oleh jaksa di muka persidangan. Menurut Tom, hal ini menutup kesempatan untuk mendalami keterangan dari Rini oleh tim hukumnya.
“Sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan,”ungkap Tom.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula hari ini dilaksanakan di PN Jakpus (Tipikor). Sidang kali ini dilakukan dalam rangka untuk memeriksa 4 Saksi Ahli
Beberapa diantaranya ialah Ahli produksi pangan pengolahan gula, Muhamad Riski ramadhan; Ahli klasifikasi barang impor dan tarif, Sofyan manahata; Ahli hukum keuangan negara, Siswo Susyanto; dan Ahli hukum pidana, Ferdianto.(P-1)
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved