Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAJELIS hakim menolak keterangan tertulis eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dalam sidang korupsi importasi gula. Jaksa memberikan keterangan Rini secara tertulis, dengan dalih ada kepentingan keluarga di luar kota.
"Alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah, yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah," kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
"Sehingga terhadap keterangan saksi yang diperoleh dalam BAP saksi dibacakan di persidangan tersebut oleh majelis hakim telah dikesampingkan, dan tidak digunakan sebagai bagian fakta hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo," ucap majelis.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. "Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can/P-3)
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPIĀ untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved