Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara, yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.
“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).
Menurut Ari, kasus hukum Tom Lembong secara umum bukanlah perkara yang sulit untuk dipahami dan diputus secara adil. “Ini perkara biasa saja dan juga pemahaman hukuman juga mungkin standar-standar saja, tidak terlampau sulit dan bukan perkara hukum yang kalau bahasanya itu tidak ngejelimet,” jelasnya.
Ari mengatakan ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam memori banding Tom Lembong. Setidaknya, ia mengemukakan tiga hal, yakni tidak adanya niat jahat atau mens rea seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta pertimbangan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula yang dinilai keliru.
“Secara sederhana, hakim tingkat pertama itu telah memberikan putusan terjadi perbuatan melawan hukum, tapi kami bisa jawab dan jelaskan semua bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Selain itu, Ari menjelaskan seandainya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, hal itu belum tentu masuk dalam ranah hukum pidana.
“Karena perbuatan melawan hukum itu kaitannya dengan administrasi negara dan perdata, tetapi dari semua faktor-faktor yang menyebut ada perbuatan melawan hukum itu bisa kami jelaskan semua,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ari mengungkap mekanisme pemeriksaan memori banding akan memakan waktu 2-3 bulan sejak memori banding diajukan. Ia berharap hakim di PT dapat memperhatikan semua fakta-fakta, memanggil saksi-saksi kunci yang belum dihadirkan, dan dapat memutus secara adil.
“Hakim akan memproses dan melakukan pemeriksaan. Lalu berkaitan dengan tambahan-tambahan saksi itu umumnya permintaan dari kita, tapi PT juga punya inisiatif untuk memanggil saksi kunci, tetapi kebanyakan permintaan dari pihak kita. Oleh karena itu, harus betul-betul dipertimbangkan untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan tersebut,” jelasnya.
Kejanggalan Kasus Tom Lembong
Sebelumnya, Ari mengatakan telah mengajukan banding pada Selasa (22/7), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. Ia mengungkap ada 27 kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain mengenai hal yang cukup krusial dan kerap disebutkan hakim dalam pertimbangannya, yaitu kebijakan harus berdasarkan hasil Rakortas. Padahal menurut Ari, Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU Pangan tidak mensyaratkan Rakor dalam hal impor gula dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan produksi gula konsumsi dalam negeri.
“Bahwa dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Perdagangan, Pasal 5 Ayat 1, Ayat 5 huruf c dan Ayat 6 huruf b Perpres 71/2015 tidak disyaratkan Rakor apabila Menteri Perdagangan akan mengambil kebijakan dalam rangka menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula konsumsi,” ujar Ari.
Selain itu, Ari menilai majelis hakim dalam memvonis hanya mensalin tempel (copy paste) atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU. “Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tuturnya. (M-1)
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved