Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Hakim Sebut Perbuatannya Melukai Hati Masyarakat

Yakub Pratama Wijayaatmaja
13/2/2025 11:09
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Hakim Sebut Perbuatannya Melukai Hati Masyarakat
Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah(MI/Usman Iskandar.)

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Majelis Hakim membeberkan alasan memperberat vonis Harvey karena perbuatannya dinilai melukai hati masyarakat Indonesia.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan pertimbangan vonis suami Sandra Dewi tersebut. 

"Hal meringankan tidak ada," ungkap ketua majelis hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2).

Teguh menuturkan perbuatan Terdakwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.


Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Lalu, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya