Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sayangnya, bukan karena semuanya berniat jahat, tetapi karena sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kita melihat contohnya dalam kasus percepatan pengadaan, distribusi pangan, atau stabilisasi harga kebutuhan pokok. Dalam banyak situasi darurat, seperti lonjakan harga gula menjelang Lebaran, tindakan cepat dan penuh risiko menjadi kebutuhan.
Namun, ketika pejabat memilih bergerak cepat demi kepentingan rakyat, mereka menghadapi risiko kriminalisasi, meskipun tidak ada niat untuk memperkaya diri. Apa yang disebut kerugian negara hanyalah angka perbandingan pihak Bumn atau bukan yang menerimanya.
Masalahnya bukan pada keberanian bertindak, tetapi pada arah penegakan hukum kita yang belum sepenuhnya mampu membedakan mens rea—niat jahat—dari kesalahan prosedural.
Hukum di Indonesia saat ini cenderung proseduralistik. Selama ada perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan pihak yang diuntungkan, maka unsur pidana dianggap lengkap—meski motivasi kebijakan itu demi publik.
Ini memunculkan paradoks: pejabat yang bekerja penuh kehati-hatian dan niat baik bisa dihukum, sementara yang bersembunyi di balik prosedur kerap luput dari jerat. Akibatnya, muncul budaya ketakutan dalam birokrasi: lebih baik tidak melakukan apa-apa daripada disalahkan.
Jika ini terus berlanjut, masa depan pelayanan publik akan stagnan. Kita akan kehilangan pejabat-pejabat yang berani mengambil risiko moral demi kepentingan masyarakat luas.
Di negara seperti Belanda dan Finlandia, kesalahan dalam pengambilan kebijakan tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana. Ada perbedaan tegas antara maladministrasi dan korupsi. Di Australia, Komisi Antikorupsi (ICAC) bahkan menggunakan prinsip public interest test: apakah tindakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi rakyat?
Reformasi hukum yang adil harus menempatkan niat sebagai unsur sentral. Keputusan publik, meskipun salah secara administratif, tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kejahatan jika tidak ditemukan niat jahat dan tidak ada keuntungan pribadi.
Dari pengalaman saya sebagai pejabat daerah, saya kerap menyarankan apa yang saya sebut sebagai “jurus bodoh”—sebuah pendekatan kehati-hatian ekstrem. Jurus ini bukan anti-keberanian, tetapi justru menahan diri agar tidak merasa paling paham. Menyandarkan setiap keputusan pada regulasi, kajian ahli, dan pendampingan hukum negara.
Dalam konteks ini, pejabat yang berhati-hati bukan berarti lamban. Mereka sadar bahwa niat baik tidak cukup—harus disertai kepatuhan pada hukum dan integritas pribadi. Keterbatasan jurus bodoh ini ada pada kecepatannya, tidak dapat diandalkan untuk mengatasi hal mendesak. Pejabat publik dapat dengan mudah menjelma menjadi birokrat konservatif.
Sudah saatnya hukum berpihak pada substansi keadilan. Kita butuh reformasi hukum yang membedakan kesalahan prosedural dari kejahatan korupsi. Penegakan hukum tidak boleh menjadi jebakan bagi pejabat yang beritikad baik, tapi harus menjadi pelindung bagi mereka yang bekerja demi rakyat.
Jika tidak, kita akan menyaksikan birokrasi yang mandek, pejabat yang takut bertindak, dan pelayanan publik yang semakin jauh dari harapan rakyat. Maka, mari kita bangun arah baru penegakan hukum: yang tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga memahami niat dan menimbang manfaatnya bagi publik.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
KetumĀ HIPMIĀ Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved