Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan dari jeratan hukum yang dinilai penuh kekeliruan.
Sari berharap kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan kepastian hukum yang stabil serta memperkuat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi para pengusaha muda.
Kasus Mardani H Maming, yang terkait dugaan gratifikasi perizinan tambang sebelas tahun silam, telah memicu perhatian para pakar hukum, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita.
Dalam pandangannya, terdapat setidaknya delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini.
“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegasnya, menyoroti bahwa tuntutan dalam kasus ini tidak berdasarkan fakta hukum melainkan lebih kepada interpretasi subjektif penegak hukum.
Senada dengan Romli, akademisi yang turut merancang RUU Pemberantasan Tipikor dan KUHP Nasional Topo Santoso, turut menegaskan bahwa Mardani tidak bersalah karena unsur gratifikasi dalam dakwaan tidak terpenuhi.
"Perbuatan seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tak seharusnya masuk ranah pidana,” ujarnya.
Sari Mulyawati menggarisbawahi pentingnya kebebasan Mardani H Maming sebagai tokoh inspiratif bagi pengusaha muda di Indonesia.
“Beliau adalah aset bangsa dan panutan bagi generasi muda. Dengan kasus ini, para pengusaha muda menjadi gamang untuk berinvestasi,” ucapnya.
Dengan semangat keadilan, Sari menyerukan agar semua elemen bangsa bersatu dalam membangun Indonesia tanpa saling menjatuhkan dan mengedepankan kemajuan bersama.
"Semoga di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, cita-cita akan Indonesia yang adil dan makmur dapat terwujud bagi kita semua," pungkasnya. #MIA (RO/Z-10)
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
BPP Hipmi siap membantu penguatan kelembagaan bisnis koperasi desa (kopdes) merah putih. Dukungan itu diberikan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Meutya Hafid menjelaskan dalam era digitalisasi bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hipmi menegaskan bahwa Danantara harus dikelola secara independen, tanpa intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.
Ketum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari berharap HIPMI Institute yang diisi generasi muda bisa menjadi motor penggerak kemajuan bangsa. Utamanya, dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved