Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan meyakini bahwa rekannya sesama kader di PDIP, yakni Mardani Maming, akan kooperatif dalam menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyambut baik Mardani Maming datang kepada KPK dan memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan,” ujarnya, Jumat (29/7).
Dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang membelit kadernya tersebut, PDIP siap memberikan bantuan hukum. "Tentu saja kami menaruh perhatian terhadap kasus ini. Kami memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming terkait hal yang bisa dilakukan PDIP," imbuhnya.
Baca juga: Selepas Menyerahkan Diri, Mardani H Maming Ditahan KPK
Sekretaris Jenderal BPP Hipmi Bagas Adhadirgha menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Ketua Umum mereka. Serta, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dipastikan, seluruh program kerja Hipmi tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Mardani, lanjut dia, telah menujuk Plt Ketua Umum BPP Hipmi, yakni Eka Sastra, yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan. "Hipmi siap untuk memberikan pendampingan hukum, apabila diperlukan dalam kasus ini," tutur Bagas.
Diketahui, Ketua Umum BPP Himpi Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved