Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Usut Sumber Dana Rp100 Miliar PBNU dari Mardani Maming

Devi Harahap
02/12/2025 12:02
Usut Sumber Dana Rp100 Miliar PBNU dari Mardani Maming
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri sumber dana Rp100 miliar yang dikirimkan Mardani H Maming melalui perusahaannya, Grup PT Batulicin Enam Sembilan, ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai transaksi jumbo tersebut tak bisa dilepaskan dari rekam jejak hukum Mardani. Ia mendorong KPK untuk memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.

“Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah, pernah jadi DPRD. Apakah uang itu masuk laporan LHKPN? Kalau tidak, ya berarti harus ditelusuri asal-usulnya,” kata Boyamin, Selasa (2/12).

Boyamin juga mengingatkan bahwa Mardani sebelumnya telah divonis terkait kasus gratifikasi Rp49,4 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.

“Nyatanya dalam kasus yang lain, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang membuat Mardani Maming mendekam di penjara,” ujarnya.

Ia menilai penelusuran KPK diperlukan agar dapat dipastikan tidak ada dana “tidak halal” yang masuk ke rekening PBNU menjelang penetapan tersangka Maming, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.

“Apalagi itu ketika mendekati masa penetapan tersangka. Artinya, Pak Mardani diduga sudah mengetahui akan terkena jeratan hukum, sehingga uang itu seakan-akan dititipkan ke PBNU,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dokumen audit keuangan PBNU 2022 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) menunjukkan bahwa rekening Mandiri PBNU dikendalikan Mardani selaku Bendahara Umum. 

Specimen tanda tangan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Maming, dan Bendahara PBNU Sumantri tercatat dalam transaksi bernilai besar itu. Dana Rp100 miliar itu masuk dalam empat tahap, Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada 20 Juni 2022, serta Rp35 miliar dan Rp15 miliar pada 21 Juni 2022. 

Semuanya dicatat sebagai dana untuk peringatan HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan. Sehari setelah aliran dana selesai, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Audit juga mencatat penggunaan dana tersebut, termasuk pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, sepanjang Juli-November 2022. Hakam diketahui berperan dalam pembentukan tim kuasa hukum Maming atas perintah 

Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf. KPK sebelumnya meminta PBNU menyerahkan hasil audit internal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Rp100 miliar tersebut. (Dev/P-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya