Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri sumber dana Rp100 miliar yang dikirimkan Mardani H Maming melalui perusahaannya, Grup PT Batulicin Enam Sembilan, ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai transaksi jumbo tersebut tak bisa dilepaskan dari rekam jejak hukum Mardani. Ia mendorong KPK untuk memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
“Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah, pernah jadi DPRD. Apakah uang itu masuk laporan LHKPN? Kalau tidak, ya berarti harus ditelusuri asal-usulnya,” kata Boyamin, Selasa (2/12).
Boyamin juga mengingatkan bahwa Mardani sebelumnya telah divonis terkait kasus gratifikasi Rp49,4 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
“Nyatanya dalam kasus yang lain, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang membuat Mardani Maming mendekam di penjara,” ujarnya.
Ia menilai penelusuran KPK diperlukan agar dapat dipastikan tidak ada dana “tidak halal” yang masuk ke rekening PBNU menjelang penetapan tersangka Maming, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.
“Apalagi itu ketika mendekati masa penetapan tersangka. Artinya, Pak Mardani diduga sudah mengetahui akan terkena jeratan hukum, sehingga uang itu seakan-akan dititipkan ke PBNU,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dokumen audit keuangan PBNU 2022 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) menunjukkan bahwa rekening Mandiri PBNU dikendalikan Mardani selaku Bendahara Umum.
Specimen tanda tangan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Maming, dan Bendahara PBNU Sumantri tercatat dalam transaksi bernilai besar itu. Dana Rp100 miliar itu masuk dalam empat tahap, Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada 20 Juni 2022, serta Rp35 miliar dan Rp15 miliar pada 21 Juni 2022.
Semuanya dicatat sebagai dana untuk peringatan HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan. Sehari setelah aliran dana selesai, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Audit juga mencatat penggunaan dana tersebut, termasuk pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, sepanjang Juli-November 2022. Hakam diketahui berperan dalam pembentukan tim kuasa hukum Maming atas perintah
Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf. KPK sebelumnya meminta PBNU menyerahkan hasil audit internal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Rp100 miliar tersebut. (Dev/P-2)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
KETUA Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan yang melaporkan ke polisi soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, bukan perwakilan PBNU
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Gus Yahya menghadiri dan mengawal langsung rangkaian kegiatan Napak Tilas Jejak Restu Pendirian NU yang menempuh rute Bangkalan-Jombang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved