Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

Sri Utami
28/7/2022 19:13
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum
Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk Daftra Pencaraian Orang (DPO) bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming(MI/ Moh Irfan)

TERSANGKA kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU. Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi, Kamis (28/7).

"Sudah disepakati dan dinyatakan nonaktif. Tujuannnya agar dia fokus dulu menyelesaikan masalah hukumnya," ujarnya.

Pengurus PBNU tetap menghargai azas praduga tidak bersalah dan sama sekali tidak mengetahui kasus yang terjadi sekitar 10 tahun silam atau sebelum Mardani masuk dalam kepengurusan PBNU.

"Kami tidak mengetahui kasus yang sudah terjadi10 tahun lalu sebelum masuk PBNU."

Baca juga: Mardani Maming Bantah tak Kooperatif

Selain itu PBNU tetap menghormati proses hukum yang berjalan hingga kepastian kasus hukum tersebut diputuskan.

"Tentu kami harus hati-hati. Jika memang nantinya tidak terbukti maka kami pulihkan. Jadi kami mesti hati-hati," tukasnya.

Sebelumnya Mardani yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7) datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik