Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Kejaksaan Agung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14 Triliun

Candra Yuri Nuralam
11/2/2026 19:16
Kejaksaan Agung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14 Triliun
Pekerja sedang memindahkan kelapa sawit, bahan baku pembuatan CPO dan POME.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tersangka memanipulasi data dengan menulis palm oil mill effluent (POME) dalam komoditas CPO yang diekspor.

"Itu yang diekspor CPO bukan POME. Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).

Syarief mengatakan, manipulasi itu untuk menghindari aturan domestic market obligation (DMO). Pemerintah Indonesia sempat memerintahkan pengusaha untuk menyisihkan sebagian produk CPO untuk dijual di dalam negeri demi menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.

Syarief mengamini pengusaha tetap membayar pajak jika mengekspor POME. Tapi, barang yang dikirim adalah hasil manipulasi berkas, padahal, yang diekspor adalah CPO. Selain itu, pembayaran pajak untuk ekspor CPO seharusnya lebih tinggi.

"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," ucap Syarief.

Syarief mengatakan, ada sejumlah tersangka, dari pihak pejabat menerima uang untuk meloloskan produk yang dokumennya sudah dimanipulasi itu. Sehingga, negara merugi Rp14 triliun lebih.

"Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

 

(Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya