Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Kejaksaan Agung Bidik Aset 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Candra Yuri Nuralam
11/2/2026 19:06
Kejaksaan Agung Bidik Aset 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dua orang tersangka kasus korupsi CPO.(MGN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mulai membidik aset sebelas tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Perampasan aset berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.

"Kami akan segera melacak aset walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang tapi mulai tersangka mulai pelacakan aset," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).

Syarief enggan memerinci aset yang dibidik Kejagung dalam kasus ini. Dalam kasus ini, ada sejumlah berkas yang sudah disita, meski belum ada aset yang dirampas.

"Pasti ada yang disita, pasti gitu. Untuk aset belum kan baru ditetapkan tersangka, ini baru kami mulai blokir, sita, dan lain-lain," ucap Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP; (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya