Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Profil Wilmar Group, Perusahaan yang Kembalikan Uang Korupsi Rp11,8 T

Tri Subarkah
18/6/2025 11:32
Profil Wilmar Group, Perusahaan yang Kembalikan Uang Korupsi Rp11,8 T
Uang korupsi CPO yang dikembalikan Wilmar Group.(Antara)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Itu diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Uang tersebut berasal dari lima persahaan di bawah naungan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi dalam perkara tersebut. Kelimanya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Direktur Penuntutan pada JAM-Pidsus Sutikno mengungkap, kelima terdakwa korporasi mengembalikan uang Rp11,8 triliun yang menjadi kerugian negara. Saat ini, uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM-Pidus pada Bank Mandiri. 

Lalu, siapa sebenarnya Wilmar Group yang oleh penyidik JAM-Pidsus Kejagung diseret dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022? Berikut penjelasannya.

Profil Wilmar Group

Wilmar International Limited didirikan pada 1991 dan berkedudukan di Singapura. Pendirinya adalah Raja Minyak Sawit asal Singapura bernama William Kuok Khoon Hong dan pengusaha kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, Martua Sitorus. 

Saat ini, Wilmar menjadi salah satu perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Singapura. Bisnis Wilmar Group mencakup perkebunan kelapa sawit, pengolahan biji minyak, pemurnian minyak goreng, sampai produksi makanan siap saji.

Wilmar Group juga tercatat sebagai perusahaan dengan perkebunan kelapa sawit dan penyulingan minyak sawit terbesar di Indonesia serta Malaysia. Di Indonesia sendiri, Wilmar menjadi produsen minyak kemasan konsumen bermerek terbesar.

Per 31 Desember 2022, kebun sawit yang dimiliki Wilmar Group di Indonesia mencapai 150 ribu hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah (wilayah selatan).

5 Korporasi Terlibat 

Penyidik JAM-Pidsus menyeret lima korporasi di bawah Wilmar Group ke pengadilan sebagai terdakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum alias onslag van alle rechtsvervolging. 

Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi yang masih bergulir di Mahkamah Agung sampai saat ini. Seiring berjalannya waktu, Kejagung mendapat perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta kajian analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM terkait kerugian negara yang diakibatkan lima terdakwa korporasi tersebut.

"Terdapat kerugian negara berupa kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619," papar Sutikno.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42
  2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94
  3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78

Setelah disita, tim penuntut umum pada JPU mengajukan tambahan memori kasasi, yakni memasukkan uang Rp11,8 triliun yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan oleh hakim agung tingkat kasasi.

"Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut," jelas Sutikno. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya