Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran kredit di bank tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AJ mantan pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016-2019, EH yang menjabat pada 2020-2021, serta RR yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemasaran dan pimpinan pada periode 2020-2022,” ujar Yuyun, Rabu (11/2).
Yuyun mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka meliputi pemberian kredit fiktif, kredit topengan, pinjaman atas nama pihak lain, serta praktik top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit, termasuk penggunaan kredit fiktif dan top-up tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (E-3)
Dinas Kesehatan Garut masih melakukan edukasi kepada masyarakat supaya kasus DBD dapat ditekan dan menceggah ada korban jiwa.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan formalin, boraks dan zat lainnya dalam jumlah besar.
Longsor di Kampung Citorodol sepanjang 10 meter, lebar 5 meter hingga menngancam dua unit rumah warga jarak sekitar 5 meter dari titik longsor hingga titik kedua sepanjang 7 meter
Peternakan sapi perah menjadi sasaran awal untuk mengubah pola produksi dari sekadar menjual susu murni menjadi produk turunan yang lebih bernilai ekonomis.
Sejak awal Januari 2026, tercatat sebanyak 72 orang dinyatakan positif DBD.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved