Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran kredit di bank tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AJ mantan pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016-2019, EH yang menjabat pada 2020-2021, serta RR yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemasaran dan pimpinan pada periode 2020-2022,” ujar Yuyun, Rabu (11/2).
Yuyun mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka meliputi pemberian kredit fiktif, kredit topengan, pinjaman atas nama pihak lain, serta praktik top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit, termasuk penggunaan kredit fiktif dan top-up tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (E-3)
Permainan tradisional Lolorian ada sejak 1965 tetap dilestarikan untuk mencegah kecanduan gawai pada anak.
Polsek Cibatu mengamankan seorang ODGJ yang meresahkan pemudik di jalur Bandung-Tasikmalaya, Garut. Simak kronologi dan imbauan polisi di sini.
Secara khusus menyapa pemudik yang kembali ke tanah kelahiran dan atas nama pribadi, keluarga, serta Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan ucapan selamat datang kembali.
Di jalur Kadungora sistem one way diberlakukan dua kali, masing-masing pukul 08.45 hingga 09.00 WIB dan 09.40 hingga 10.00 WIB, dengan titik pending di Jalan Baru Kadungora
Aksi nekat seorang preman kampung bernama Tio alias Tito Kobra viral usai ia terekam kamera melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Kapolsek Pakenjeng, Garut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberikan kompensasi bagi 483 orang kusir delman dan tukang becak di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved