Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran kredit di bank tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AJ mantan pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016-2019, EH yang menjabat pada 2020-2021, serta RR yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemasaran dan pimpinan pada periode 2020-2022,” ujar Yuyun, Rabu (11/2).
Yuyun mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka meliputi pemberian kredit fiktif, kredit topengan, pinjaman atas nama pihak lain, serta praktik top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit, termasuk penggunaan kredit fiktif dan top-up tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (E-3)
Sejak awal Januari 2026, tercatat sebanyak 72 orang dinyatakan positif DBD.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Ketiga lokasi tambang berada di Kecamatan Leles dan Banyuresmi.
Langkah ini memprioritaskan penarikan arus kendaraan dari arah Bandung yang menuju Tasikmalaya
Polres Garut menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di tiga jalur utama penghubung antarwilayah.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved