Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Kejari Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp5 Miliar di BPR Intan Jabar

Kristiadi
12/2/2026 07:24
Kejari Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp5 Miliar di BPR Intan Jabar
Para tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp5 miliar di BPR Intan Jabar.(MI/Kristiadi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran kredit di bank tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.

“Tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AJ mantan pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016-2019, EH yang menjabat pada 2020-2021, serta RR yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemasaran dan pimpinan pada periode 2020-2022,” ujar Yuyun, Rabu (11/2).

Yuyun mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka meliputi pemberian kredit fiktif, kredit topengan, pinjaman atas nama pihak lain, serta praktik top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit, termasuk penggunaan kredit fiktif dan top-up tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya