Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Satgas Pangan Polres Garut Pastikan Mi Kuning Berformalin tak Beredar di Pasar

Kristiadi
22/2/2026 14:59
Satgas Pangan Polres Garut Pastikan Mi Kuning Berformalin tak Beredar di Pasar
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut dan sekaligus Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, memastikan produk mi kuning berformalin sudah tidak beredar di pasaran lantaran semua bahan baku sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dalam pengge(MI/Kristiadi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi mi kuning di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Garut, Kamis (19/2). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan formalin, boraks dan zat lainnya dalam jumlah besar.

Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut dan sekaligus Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk memastikan produk mi kuning berformalin sudah tidak beredar di pasaran. Karena, seluruh hasil produksi mi kuning di pabrik rumahan tersebut telah disita, termasuk bahan baku sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang ditemukan di sebuah pabrik rumahan di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, semuanya sudah disita oleh Polda Jabar. Kami pastikan produk berasal dari pabrik tidak ada lagi beredar di pasar terutamanya pedagang maupun konsumen dan karakteristik mi basah yang memiliki masa kedaluwarsa singkat," katanya, Sabtu (21/2).

Joko mengatakan, mi basah yang memiliki masa kedaluwarsa singkat mempermudah proses pembersihan stok di lapangan. Secara teknis, mi kuning hanya mampu bertahan maksimal selama tiga hari. Akan tetapi, keberadaan mi kuning memperkecil risiko adanya produk lama masih tersisa di pasaran setelah penggerebekan dilakukan.

"Selain menyita bahan kimia seperti formalin, boraks, dan zat yang lain, Satgas Pangan tengah meningkatkan pengawasan di sejumlah pasar tradisional antisipasi adanya upaya distribusi dari produsen nakal. Namun, pabrik yang digerebek memiliki kapasitas produksi cukup besar mencapai 7 kuintal hingga 1 ton per hari," ujarnya.

Menurut Joko, zat yang digunakan agar mi basah memiliki tampilan menarik dan daya simpan yang lebih lama meski risikonya sangat fatal bagi kesehatan konsumen. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik rumahan berinisial WK. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus periode 2023-2025 memproduksi makanan campuran bahan kimia berbahaya.

"Tersangka WK meraup keuntungan dalam bisnis Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau Rp21 juta per bulan, tersangka sudah beroperasi selama 8 bulan hingga jumlah keuntungan didapatkannya sebesar Rp200 juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 136 UU tentang pangan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner