EKS Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO). Protes itu disampaikan sata Mardani menyeragkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7)
Mardani emoh disebut tidak kooperatif sampai dijadikan buronan. Pasalnya, dia sudah mengirimkan surat akan datang ke KPK hari ini.
"Saya bingung, tanggal 25 Juli 2022, suratnya sudah masuk (ke KPK), tapi kenapa Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO," kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK.
Mardani menyambangi KPK bersama dengan Kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Bendahara Umum PBNU itu menegaskan sudah kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun KPK menilai surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua Umum Hipmi itu telat. Surat permintaan itu baru dikirim ke KPK setelah empat hari dipanggil.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru di tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan katanya akan hadir tanggal 28 Juli 2022?" kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan pemeriksaan kedua Mardani berlangsung pada Kamis (21/7). Mardani juga sudah mengonfirmasi penerimaan surat panggilan keduanya itu ke KPK.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa (26/7). Lembaga anti rasuah itu telah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani. (OL-8)