Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Norwegia, Thorbjørn Jagland, resmi didakwa atas tuduhan "korupsi berat" terkait hubungannya dengan terpidana kasus kekerasan seksual asal Amerika Serikat, mendiang Jeffrey Epstein. Dakwaan ini dijatuhkan setelah Dewan Eropa mencabut imunitas diplomatik yang sebelumnya melekat pada Jagland.
Unit kejahatan ekonomi Norwegia, Økokrim, bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di tiga properti milik Jagland yang berlokasi di Oslo, Risør, dan Rauland. Jagland, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nobel Norwegia dan Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, kini bersiap menghadapi pemeriksaan intensif.
Penyelidikan ini dipicu rilis dokumen dari Departemen Kehakiman AS (DoJ) yang mengungkap rangkaian surat elektronik (email). Dokumen tersebut menunjukkan rencana kunjungan Jagland, baik secara pribadi maupun bersama keluarga, ke rumah-rumah mewah milik Epstein di Paris, New York, dan Palm Beach.
Kunjungan-kunjungan tersebut direncanakan tetap berlangsung meski saat itu Epstein telah menyandang status terpidana pelanggaran seksual anak. Berdasarkan data yang ada, Epstein diduga menanggung biaya perjalanan Jagland dan keluarganya ke berbagai properti tersebut. Bahkan, pada 2014, Jagland sempat merencanakan perjalanan keluarga ke pulau pribadi Epstein di Karibia, meski akhirnya batal karena Epstein jatuh sakit.
Selain fasilitas perjalanan, Jagland juga menghadapi tuduhan bahwa ia sempat meminta bantuan Epstein untuk mendapatkan pinjaman bank. Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi apakah poin ini masuk dalam unsur dakwaan korupsi berat tersebut.
Melalui pengacaranya, Jagland membantah adanya pertanggungjawaban pidana dalam hubungan tersebut. "Ia bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang," ujar sang pengacara saat mendampingi Jagland meninggalkan kediamannya di Oslo, Kamis (12/2).
Skandal Epstein ini terus mengguncang Norwegia dan menyeret sejumlah tokoh publik papan atas lainnya, di antaranya:
Kasus Jagland menjadi sorotan tajam karena posisi strategisnya di Dewan Eropa pada periode 2009–2019, lembaga yang justru menjadi pengawas demokrasi dan hak asasi manusia di benua tersebut. Penyelidikan Økokrim fokus pada dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2018.
Meskipun pencantuman nama dalam dokumen Epstein tidak secara otomatis menunjukkan kesalahan hukum, proses pengadilan di Norwegia ini akan menjadi penentu apakah fasilitas mewah yang dinikmati Jagland merupakan bentuk suap atau korupsi yang melanggar hukum nasional. (BBC/Z-2)
Komite Eksekutif Olimpiade Los Angeles 2028 (LA28) memastikan Casey Wasserman tetap menduduki posisinya sebagai ketua meski diterpa isu keterkaitan dengan mendiang Jeffrey Epstein.
Sidang Departemen Kehakiman AS terkait berkas Jeffrey Epstein berujung ricuh. Jaksa Agung Pam Bondi bela sensor dokumen di hadapan para korban yang hadir.
Demokrat tuding Jaksa Agung Pam Bondi tutupi berkas Jeffrey Epstein dan jadikan DOJ alat balas dendam Trump.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap komunikasi Sarah Ferguson dengan Jeffrey Epstein demi menyelamatkan finansialnya dari jeratan utang.
Juliette Bryant, penyintas pelecehan Jeffrey Epstein, meminta Istana Buckingham bersikap proaktif memeriksa email dan dokumen Pangeran Andrew.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved