Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI mencatat bahwa masih terjadi kekerasan dan juga penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum suatu perkara.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa penyiksaan, penghukuman, yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia bukan sekedar tindakan maladministrasi, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
"Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan," kata Johanes dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Rabu (25/6).
Johanes mengatakan, Ombudsman bersama lembaga lainnya yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yakni, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sertq Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong kepada para aparat penegak hukum untuk menempatkan terdakwa, tersangka, maupun dalam status lainnya agar diperlakukan secara manusiawi.
"Ombudsman memberikan catatan kepada Menko Polkam, Menko Kumham, Menteri Imipas, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri HAM, Menteri Hukum, dan semua pimpinan kementerian/lembaga untuk dapat menunjukan langkah-langkah konkret dan serius dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang kejam serta merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Ia menilai, dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara secara terang benderang, melainkan akan menyesatkan.
Johanes meminta agar setiap proses penanganan suatu perkara dalam hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan diri dari orang-orang, oknum-oknum, dari aparat penegak hukum yang merusak citra institusi penegak hukum," tuturnya.
"Divisi Propam Polri juga harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan dan hukuman yang kejam serta tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. (Fik/P-2)
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
Aksi solidaritas ini menjadi gambaran bahwa masyarakat dan aparat memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga ketertiban dan menciptakan kedamaian.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian terhadap para korban demo yang berujung ricuh, dengan menyiapkan berbagai bantuan yang dibutuhkan korban dari aparat dan sipil
Presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Para alumni UNJ mendesak penegakan hukum yang tegas terkait meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meminta aparat tindak tegas pelaku penjarahan yang mengancam keselamatan pribadi dan aset negara.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved