Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ombudsman RI Selamatkan Rp1,6 Triliun Aset Negara dari Kasus Maladministrasi Ekonomi

Ardhan Anugrah
18/12/2025 14:29
Ombudsman RI Selamatkan Rp1,6 Triliun Aset Negara dari Kasus Maladministrasi Ekonomi
.(.)

Ombudsman Republik Indonesia melaporkan capaian kinerja periode 2021–2025 dengan tingkat penyelesaian laporan masyarakat mencapai 81,25 persen. Khusus di Sektor Perekonomian I, Ombudsman berhasil memulihkan serta mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp1,6 triliun akibat praktik maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, Keasistenan Utama III yang membawahi bidang ekonomi tersebut menerima lebih dari 5.000 laporan.

"Dari total lebih dari 5.000 laporan masyarakat yang masuk selama periode 2021–2025, kami berhasil menyelesaikan lebih dari 4.600 laporan atau sekitar 81,25 persen," ujar Yeka dalam paparan capaian kinerja di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (18/12).

Menanggapi sisa laporan yang belum tuntas, Yeka menekankan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman sangat bergantung pada sikap kooperatif instansi pemerintah yang menjadi terlapor. Ombudsman berfungsi sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, namun tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan memerlukan komitmen dari lembaga terkait.

“Mengapa tidak bisa mencapai 100 persen? Karena pada hakikatnya penyelesaian di Ombudsman bukan hanya kinerja tim kami, tetapi juga tergantung pada kemauan instansi terkait untuk melaksanakan koreksi. Terlebih lagi, di Ombudsman tidak mengenal istilah penghentian atau penutupan kasus; semua laporan masyarakat akan terus kami tampung,” jelas Yeka.

Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian. Nilai ini mencakup penanganan maladministrasi di bidang perizinan ekonomi, perdagangan, hingga tata kelola komoditas.

Meski mencatatkan angka penyelamatan yang signifikan, Yeka mengimbau agar pengawasan internal di setiap kementerian dan lembaga tetap diperkuat. Sinergi antara pengawasan eksternal oleh Ombudsman dan disiplin internal lembaga terlapor menjadi kunci utama untuk menekan potensi kerugian negara lebih lanjut.

"Kinerja pengawasan harus tetap digalakkan. Kami berkomitmen agar seluruh hak masyarakat terlindungi dan kerugian negara akibat pelayanan publik yang buruk dapat diminimalisir," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya