Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ombudsman: 3.308 Laporan Masyarakat Keluhkan Layanan Kepolisian

Devi Harahap
05/12/2025 18:49
Ombudsman: 3.308 Laporan Masyarakat Keluhkan Layanan Kepolisian
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) mengatakan reformasi Polri bukan lagi sebatas wacana, melainkan kebutuhan mendesak .(MI/Devi Harahap)

OMBUDSMAN RI menekankan perlunya percepatan reformasi Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penegasan itu disampaikan dalam diskusi nasional bertajuk Reformasi Polri Terkait Pelayanan Publik yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jumat (5/12).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan reformasi Polri bukan lagi sebatas wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang disuarakan masyarakat. Ia menyebut momentum ini harus dijadikan pijakan bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Reformasi Polri ini adalah perbaikan secara menyeluruh, dan harapan kita bisa dilakukan. Mumpung ada momentum, mumpung ini menjadi pikiran dan wacana masyarakat, bagaimana agar Kepolisian Republik Indonesia tetap memiliki eksistensi yang bermakna bagi bangsa,” ujar Najih.

Menurutnya, Polri merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan negara, terutama dalam menjaga ketertiban umum. “Tanpa kepolisian, kita akan menjadi masyarakat yang timpang. Polisi adalah bagian dari penyelenggaraan negara,” tegasnya.

Najih mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian masih tinggi dalam lima tahun terakhir. “Ombudsman menerima kurang lebih 3.308 laporan terkait pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri masuk 10 besar laporan terbanyak,” katanya.

Ia menjelaskan berbagai persoalan yang ditemukan bersifat fundamental, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga lemahnya pengawasan internal.

“Masih terdapat tantangan besar, mulai isu maladministrasi, lemahnya pengawasan, sampai ketidakmerataan kualitas layanan dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Najih menambahkan publik menuntut peningkatan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri, terutama setelah dua dekade reformasi. “Harapan publik terhadap profesionalitas dan penghormatan HAM semakin tinggi, tetapi kita belum sepenuhnya bisa memenuhinya,” katanya.

TANTANGAN MASA DEPAN

Kebutuhan reformasi dinilai semakin mendesak mengingat tantangan yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029. “Reformasi di sektor keamanan harus adaptif terhadap kejahatan digital, kejahatan terorganisir, ancaman lintas negara, disintegrasi, dan dinamika sosial yang semakin kompleks,” ujar Najih.

Dia juga menyinggung perdebatan publik terkait redefinisi Polri, termasuk isu demiliterisasi, desentralisasi, dan perubahan struktural lainnya. “Gagasan-gagasan ini penting dibahas untuk merumuskan langkah strategis dan fundamental dalam reformasi Polri ke depan,” katanya.

Ia menegaskan reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas. “Laporan yang tinggi menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus dilihat dari berbagai perspektif hukum, pemerintahan, HAM, dan manajemen publik," tandasnya.

REFORMASI MENYELURUH

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menambahkan bahwa ruang reformasi harus dibuka lebih luas mengingat tugas dan kewenangan Polri saat ini berkembang sangat besar sehingga rentan menimbulkan penyimpangan. Ia menilai struktur Polri yang gemuk menyulitkan pengelolaan, termasuk dalam memastikan integritas anggotanya.

"Polri secara konsisten masuk dalam 3 (tiga) besar laporan terbanyak ke Ombudsman RI, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka selama periode 2021-2025. Persoalan profesionalitas dan integritas, menjadi inti tantangan yang harus dibenahi," tegasnya.

Kemudian, ia menekankan bahwa kualitas layanan menjadi faktor utama kepuasan publik, mulai dari pelayanan saat menerima laporan, transparansi proses hukum, responsivitas terhadap aduan, perilaku anggota, hingga kemudahan akses informasi dan layanan digital. Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi apabila mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penugasan Kapolri tidak lagi menjadi dasar pengangkatan. Menurutnya, putusan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih peran institusi. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik