Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN), Muhammad Rullyandi menilai usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menggerus capaian reformasi yang telah berlangsung sejak 1998.
Rullyandi menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusional dan dasar hukum yang telah final.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Rully dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Menurutnya, landasan hukum yang mengatur posisi Polri yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan TAP MPR Nomor VI serta VII Tahun 2000 merupakan hasil dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta memperkuat peran Polri sebagai alat negara.
Ia menjelaskan, reformasi kelembagaan Polri telah melalui perjalanan panjang sejak Indonesia merdeka, termasuk perubahan struktur yang pernah menempatkan Polri di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada di bawah Presiden.
“Perubahan-perubahan itu menunjukkan proses konsolidasi peran strategis Polri dalam struktur negara,” katanya.
Secara filosofis, sambung Rullyandi, kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern. Ia juga mencontohkan berbagai model kepolisian di dunia, mulai dari yang terfragmentasi seperti Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti Prancis dan Jepang. Indonesia, sebagai negara kepulauan, dinilainya lebih tepat menerapkan model kepolisian terintegrasi.
“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegasnya.
Selain itu, Rullyandi menyoroti keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sudah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gagasan memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak hanya bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan, tetapi juga mengabaikan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved