Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian Langkah Mundur Reformasi

Devi Harahap
05/12/2025 12:46
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian Langkah Mundur Reformasi
Markas Besar Polri di Jakarta .(MI)

PAKAR hukum tata negara (HTN), Muhammad Rullyandi menilai usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menggerus capaian reformasi yang telah berlangsung sejak 1998.

Rullyandi menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusional dan dasar hukum yang telah final. 

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Rully dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Menurutnya, landasan hukum yang mengatur posisi Polri yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan TAP MPR Nomor VI serta VII Tahun 2000 merupakan hasil dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta memperkuat peran Polri sebagai alat negara.

Ia menjelaskan, reformasi kelembagaan Polri telah melalui perjalanan panjang sejak Indonesia merdeka, termasuk perubahan struktur yang pernah menempatkan Polri di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada di bawah Presiden. 

“Perubahan-perubahan itu menunjukkan proses konsolidasi peran strategis Polri dalam struktur negara,” katanya.

Secara filosofis, sambung Rullyandi, kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern. Ia juga mencontohkan berbagai model kepolisian di dunia, mulai dari yang terfragmentasi seperti Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti Prancis dan Jepang. Indonesia, sebagai negara kepulauan, dinilainya lebih tepat menerapkan model kepolisian terintegrasi.

“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegasnya.

Selain itu, Rullyandi menyoroti keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sudah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa gagasan memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak hanya bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan, tetapi juga mengabaikan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik