Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANASIHAT Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menyatakan bahwa Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memperkirakan dampak pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian merangkap jabatan sipil.
Menurutnya, keputusan tersebut bersifat wajib dan tinggal menunggu mekanisme eksekusi. “Kapolri sudah membentuk Pokja untuk menghitung-hitung dampak dari putusan ini. Otomatis harus dilaksanakan, hanya saja pelaksanaannya kapan, sekarang belum tahu persis,” ujar Aryanto dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan bahwa jika aturan tersebut diterapkan penuh, maka anggota polisi aktif yang saat ini ditempatkan di kementerian dan lembaga harus memilih jalur kariernya.
“Kalau tidak boleh merangkap, otomatis yang masih dinas dan rangkap di kementerian dan lembaga paling tidak harus memilih, apakah pensiun dari kepolisian atau ingin kembali ke kepolisian,” katanya.
Selain itu, Aryanto menilai potensi kembalinya ribuan anggota polisi dari jabatan sipil justru tidak akan menjadi beban organisasi. Menurutnya, jumlah personel Polri saat ini berada di bawah kebutuhan ideal.
“Jumlah personel polisi sekarang baru 420 ribuan, idealnya 700 ribuan. Jadi kita masih kekurangan tenaga kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kembalinya anggota polisi ke institusi justru bisa memperkuat fungsi pelayanan. “Layanan polisi saat ini kurang bagus karena salah satunya kurang personel. Dengan pengembalian anggota ini, justru menambah tenaga,” jelas Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto menilai bahwa selama ini kekurangan personel membuat sejumlah anggota ditempatkan ke kementerian dan lembaga, sehingga kapasitas tugas internal Polri ikut berkurang.
Atas dasar itu, lanjut Aryanto, penarikan kembali anggota aktif dinilai bisa memperbaiki kualitas kerja kepolisian. Ia juga menyebut ini menjadi momentum yang baik bersamaan dengan tuntutan publik terhadap reformasi Polri.
“Kebutuhan sumber daya manusia kepolisian itu masih kurang sekitar 300.000. Pengurangan personel karena penugasan keluar mengurangi kemampuan polisi yang semestinya profesional,” ujarnya. (Dev/P-2)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap menjadi pihak yang disorot publik ketika terjadi kelambatan penanganan barang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved