Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PANASIHAT Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menyatakan bahwa Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memperkirakan dampak pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian merangkap jabatan sipil.
Menurutnya, keputusan tersebut bersifat wajib dan tinggal menunggu mekanisme eksekusi. “Kapolri sudah membentuk Pokja untuk menghitung-hitung dampak dari putusan ini. Otomatis harus dilaksanakan, hanya saja pelaksanaannya kapan, sekarang belum tahu persis,” ujar Aryanto dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan bahwa jika aturan tersebut diterapkan penuh, maka anggota polisi aktif yang saat ini ditempatkan di kementerian dan lembaga harus memilih jalur kariernya.
“Kalau tidak boleh merangkap, otomatis yang masih dinas dan rangkap di kementerian dan lembaga paling tidak harus memilih, apakah pensiun dari kepolisian atau ingin kembali ke kepolisian,” katanya.
Selain itu, Aryanto menilai potensi kembalinya ribuan anggota polisi dari jabatan sipil justru tidak akan menjadi beban organisasi. Menurutnya, jumlah personel Polri saat ini berada di bawah kebutuhan ideal.
“Jumlah personel polisi sekarang baru 420 ribuan, idealnya 700 ribuan. Jadi kita masih kekurangan tenaga kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kembalinya anggota polisi ke institusi justru bisa memperkuat fungsi pelayanan. “Layanan polisi saat ini kurang bagus karena salah satunya kurang personel. Dengan pengembalian anggota ini, justru menambah tenaga,” jelas Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto menilai bahwa selama ini kekurangan personel membuat sejumlah anggota ditempatkan ke kementerian dan lembaga, sehingga kapasitas tugas internal Polri ikut berkurang.
Atas dasar itu, lanjut Aryanto, penarikan kembali anggota aktif dinilai bisa memperbaiki kualitas kerja kepolisian. Ia juga menyebut ini menjadi momentum yang baik bersamaan dengan tuntutan publik terhadap reformasi Polri.
“Kebutuhan sumber daya manusia kepolisian itu masih kurang sekitar 300.000. Pengurangan personel karena penugasan keluar mengurangi kemampuan polisi yang semestinya profesional,” ujarnya. (Dev/P-2)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved