Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Putusan MK Memperkuat Arah Pembenahan Polri

Devi Harahap
14/11/2025 15:02
Putusan MK Memperkuat Arah Pembenahan Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie .(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai memberi sinyal kuat untuk mendorong percepatan reformasi internal kepolisian melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik langkah MK tersebut dan menilai putusan itu hadir di waktu yang tepat untuk mengakselerasi perbaikan di tubuh polri. “Bagus sekali, putusan MK tepat waktu,” ujar Jimly kepada Media Indonesia, Jumat (14/11).

Menurut Jimly, putusan MK ini sekaligus memperkuat arah pembenahan Polri secara struktural dan normatif. Ia juga menyebut penyelarasan tugas kepolisian dengan aturan perundangan merupakan langkah penting agar fungsi penegakan hukum, pelayanan, dan pengayoman dapat berjalan lebih profesional.

Lebih jauh, Jimly menekankan bahwa putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan internal yang konsisten agar tidak terjadi lagi penempatan anggota Polri ke jabatan sipil, kecuali mereka sudah melepaskan status sebagai anggota aktif. “Tinggal dilaksanakan oleh Kapolri,” imbuhnya. 

Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

“Secara substansial, ketentuan itu menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Ridwan. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik