Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis menilai polemik penugasan anggota Polri ke luar institusinya tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, dasar hukum yang mengatur penempatan personel kepolisian pada instansi lain masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, yang secara tegas membuka ruang penempatan anggota Polri pada instansi non-Polri.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan itu memberikan landasan bagi Kapolri maupun pemerintah dalam menugaskan anggota kepolisian ke berbagai lembaga negara, kementerian, atau instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Margarito menyebut bahwa prosedur penugasan harus tetap mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.
Sementara itu, penempatan anggota Polri di luar institusi hanya dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari lembaga terkait dan mendapat persetujuan kementerian berwenang seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan menyorot soal jabatan sipil bagi anggota aktif kepolisian, Margarito menilai putusan itu tidak mengubah secara mendasar ketentuan penugasan ke luar institusi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Margarito menegaskan, selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, maka penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. (Dev/P-2)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.
Ignasius Jonan menyatakan siap kembali mengabdi jika diminta Presiden Prabowo, meski dalam pertemuan di Istana belum ada tawaran jabatan
Polda Jawa Tengah optimsitis bahwa melalui langkah penyegaran ini, kinerja organisasi akan semakin optimal, sejalan dengan semangat HUT ke-79 Bhayangkara.
LEBIH dari 80 ribu orang menandatangani petisi untuk mencopot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan petisi di situs change.org
DPR akan segera menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi para hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved