Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak terkait kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas dalam masa kerja DPR periode baru. "Kita akan secepatnya meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim dalam periode DPR yang baru ini," ujarnya saat berada di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga : Bamsoet Tepis Ada Bagi-bagi Jabatan di DPR
Dasco juga menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi hakim. "Kami akan menyampaikan kepada pemerintah, baik saat ini maupun mendatang, agar dapat memberikan solusi atas permasalahan para hakim," tambahnya.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mereka agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, para hakim juga mendesak pemerintah untuk mengesahkan sejumlah regulasi penting, seperti:
Baca juga : Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat Mengadu ke Komnas HAM
RUU Jabatan Hakim, yang akan memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim serta menjamin kedudukan dan wibawa hakim dalam sistem peradilan.
RUU Contempt of Court, yang akan melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga proses peradilan dapat berlangsung tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, yang diperlukan untuk memastikan keamanan fisik dan psikologis hakim selama menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari potensi ancaman atau serangan.
Aksi ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan perbaikan sistem perlindungan dan kesejahteraan hakim, yang dinilai krusial untuk menjaga profesionalitas serta kelancaran proses peradilan di Indonesia. (Z-10)
Prosedur penugasan harus tetap mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.
Putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.
Ignasius Jonan menyatakan siap kembali mengabdi jika diminta Presiden Prabowo, meski dalam pertemuan di Istana belum ada tawaran jabatan
Polda Jawa Tengah optimsitis bahwa melalui langkah penyegaran ini, kinerja organisasi akan semakin optimal, sejalan dengan semangat HUT ke-79 Bhayangkara.
LEBIH dari 80 ribu orang menandatangani petisi untuk mencopot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan petisi di situs change.org
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved