Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Larangan Duduki Jabatan Sipil

Rahmatul Fajri
14/11/2025 11:35
Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Larangan Duduki Jabatan Sipil
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta .(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengatakan Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil

Berdasarkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. 

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” kata Abdullah, melalui keterangannya, Jumat (14/11).

Abdullah mengatakan sebaliknya, jika tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

Dengan putusan ini, ia berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik