Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ini Kunci Independensi Peradilan

Candra Yuri Nuralam
29/1/2026 17:37
Ini Kunci Independensi Peradilan
Fahri Bachmid.(MGN)

AHLI Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, membeberkan kunci independensi keadilan. Hal itu dibeberkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025.

Fahri Bachmid menyampaikan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama. "Yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran," kata Fahri dalam keterangan di Sidang MK, yang dikutip Kamis (29/1).

Menurut dia, kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri. Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.

Fahri Bachmid menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.

Fahri Bachmid menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Proses itu, kata dia, harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji. Yakni, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.

“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri Bachmid. (Can/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya