Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara, selain sebagai warisan budaya.
“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya dalam pidato ilmiah bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada Acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Malang, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Minggu (27/10).
Dia menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman. Dia lantas mengaitkan kearifan lokal itu dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.
Dia juga menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Misalnya, Pancasila mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.
“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” ujarnya.
Secara yuridis, dia juga menuturkan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan. Terlebih, kata dia, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
"Pasal-pasal ini, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia," ujar Ketua Umum DPP Partai Bulan bintang itu.
Untuk itu, dia pun menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.
“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” kata dia. (I-2)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Di tengah arus globalisasi dan penetrasi teknologi digital, muncul kekhawatiran baru, apakah anak-anak Indonesia masih tumbuh dengan akar budaya, alam, dan kearifan lokalnya sendiri?
Kemenekraf/Bekraf melalui Direktorat Film, Animasi, dan Video, Deputi Bidang Kreativitas Media, menyelenggarakan kegiatan Bicara Film: Merayakan Kearifan Lokal Lewat Sinema
Toba Creative Festival tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Kemenhut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, atas munculnya kekecewaan terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih
Sebab bila manusia merusak atau mengabaikan alam, maka alam akan marah dan memberi peringatan melalui bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved