Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Yusril Ungkap Perkembangan Terbaru Komisi Percepatan Reformasi Polri

Rahmatul Fajri
21/1/2026 16:44
Yusril Ungkap Perkembangan Terbaru Komisi Percepatan Reformasi Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan perkembangan signifikan dalam proses reformasi Polri. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah melakukan rapat maraton guna merumuskan poin-poin strategis yang akan diserahkan kepada Presiden.

Yusril menjelaskan bahwa draf laporan rekomendasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Laporan ini nantinya tidak hanya berisi satu usulan tunggal, melainkan beberapa pilihan kebijakan bagi Kepala Negara.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (21/1).

Hingga saat ini, Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri. Fokus pembahasan meliputi pembenahan administratif, sistem kepangkatan, jenjang karier, hingga peningkatan pelayanan perlindungan masyarakat.

Selain itu, reformasi ini dipandang mendesak karena berkaitan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan tersebut menuntut penyesuaian fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar selaras dengan prosedur hukum yang mutakhir.

Yusril mengungkapkan salah satu poin krusial dalam pembahasan internal Komisi adalah mengenai struktur kelembagaan Polri. Yusril mengungkapkan munculnya gagasan agar Polri berada di bawah naungan kementerian, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Ada yang ingin tetap seperti saat ini, ada juga yang mengusulkan di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif kepada Presiden," tuturnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan revisi Undang-Undang Kepolisian perlu segera dibahas terlebih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri. Menurutnya, setelah rekomendasi diterima Presiden, pemerintah harus segera merumuskan rancangan perubahan UU tersebut.

"Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang," pungkas Yusril. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya