Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Presiden

Golda Eksa
18/12/2025 19:12
Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Presiden
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) .(Dok. Divisi Humas Polri)

KOMISI Percepatan Reformasi Polri mulai memasuki tahap pengambilan keputusan strategis setelah satu bulan penuh menghimpun aspirasi publik. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa hasil rapat internal saat ini akan menjadi landasan finalisasi arah kebijakan yang segera diserahkan kepada Presiden.

Langkah ini diambil setelah komisi melakukan serangkaian penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, guna memastikan reformasi Korps Bhayangkara tidak hanya bersifat internal, tetapi juga inklusif.

“Hari ini kami rapat Komisi Percepatan Reformasi. Sesudah satu bulan kita menghimpun masukan-masukan dari lebih dari 80 kelompok masyarakat dan ribuan masukan. Kami juga berkunjung ke beberapa daerah untuk mencegah agar partisipasi tidak hanya dari Jakarta,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (18/12).

Opsi Kebijakan dan Isu Mendesak 
Jimly menjelaskan bahwa selama masa penghimpunan aspirasi, komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan. Rapat kali ini menjadi krusial untuk menentukan prosedur pengambilan keputusan atas agenda-agenda reformasi yang dinilai paling mendesak.

“Jadi hari ini sudah lebih dari satu bulan kami mulai menyusun agenda untuk mengadakan pilihan-pilihan dan memutuskan. Hari ini hanya prosedur kita mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penguatan Daya Ikat Hukum 
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah urgensi meningkatkan level regulasi yang mengatur kepolisian. Komite memandang bahwa pembenahan tidak cukup hanya dilakukan melalui peraturan internal Polri, melainkan harus diangkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi agar memiliki daya ikat terhadap kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi agar mengikat bukan hanya ke dalam, tetapi juga ke semua instansi terkait, sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan. Itu yang sudah kami sepakati,” pungkas Jimly.

Melalui penguatan regulasi ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap pembenahan kelembagaan dapat berjalan secara komprehensif, selaras dengan kebutuhan hukum masa kini, serta menjamin keberlanjutan reformasi di tubuh Polri secara permanen. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik