Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Privasi Data, Etika, dan Regulasi Menjadi Fokus Konferensi World Privacy Day 2026

Cahya Mulyana
30/1/2026 17:42
Privasi Data, Etika, dan Regulasi Menjadi Fokus Konferensi World Privacy Day 2026
Ketua FINDANE Yosea Iskandar.(dok.Istimewa)

URGENSI pelindungan data pribadi kian menguat seiring pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di berbagai sektor. Di tengah perkembangan tersebut, isu batas tanggung jawab hukum, etika, serta arah pengaturan AI menjadi perhatian penting, terutama dalam konteks penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera. Konferensi ini diselenggarakan oleh PRIVASIMU bersama Program Studi Doktor Ilmu Komputer BINUS University dan Financial Industry Data Protection and Privacy Network (FINDANET), serta didukung oleh Bank Syariah Indonesia dan Asuransi Asei Indonesia. WPDC 2026 mengangkat tema The Future of AI and Privacy: Balancing Ethics, Regulation and Innovation.

WPDC 2026 menghadirkan beragam keynote speaker dan panelis dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah dan regulator, akademisi, profesional hukum dan kebijakan publik, pimpinan perusahaan teknologi, hingga praktisi keamanan serta pelindungan data. Keragaman perspektif tersebut mencerminkan kompleksitas tantangan AI dan privasi yang memerlukan pendekatan lintas sektor.

Salah satu keynote speaker utama, ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa AI telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan tidak lagi sekadar wacana teknologi masa depan.

"Meskipun AI memiliki kemampuan menyerupai kecerdasan manusia, subjek hukum dan pertanggungjawaban tetap melekat pada manusia yang menciptakan, mengelola, memiliki, dan menggunakan sistem AI tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

Pandangan lain disampaikan oleh Ketua FINDANET Yosea Iskandar yang memaparkan peran aktif asosiasi tersebut sebagai mitra regulator dalam penguatan kebijakan pelindungan data pribadi, khususnya di sektor jasa keuangan.

Ia menekankan pentingnya pengaturan AI yang seimbang antara perlindungan privasi, inovasi, dan etika, sekaligus penguatan kesiapan industri melalui standar dan kolaborasi.

Selain pendekatan kebijakan dan kesiapan industri, diskursus dalam konferensi ini juga menyoroti dimensi tanggung jawab etis dalam pengembangan AI. Dari sisi praktik dan etika, Associate Professor Awaludin Marwan, Founder dan CEO PRIVASIMU, menyoroti bahwa karakter AI yang mampu meniru kecerdasan manusia menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari para pengembang.

Menurutnya, pengembangan sistem AI perlu memastikan bahwa teknologi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan pada tahap penggunaan dan tidak melanggar hak orang lain, termasuk hak privasi.

Senada dengan hal tersebut, Aditya Wahyu, Konsultan Legal PRIVASIMU, menekankan pentingnya pelindungan data sejak tahap pengembangan AI. Ia menyampaikan bahwa kebutuhan data dalam pengembangan AI harus diimbangi dengan penerapan prinsip minimisasi data, keamanan data, serta asesmen risiko yang memadai.

Dari sisi penggunaan, Aditya juga menyoroti potensi penyalahgunaan AI, seperti manipulasi suara dan visual, yang menuntut kepatuhan hukum dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Konferensi ini juga menghadirkan perspektif internasional melalui sambutan Sander Happaerts, Digital Counsellor Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, yang menegaskan pentingnya tata kelola AI yang bertanggung jawab dan pelindungan privasi sebagai fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital.

Menutup konferensi lewat closing speech, Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga turut menyoroti bahwa perkembangan AI meningkatkan kompleksitas kejahatan siber. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penguatan kesadaran hukum serta penegakan hukum untuk menjaga keamanan ruang digital.

Forum WPDC diharapkan dapat menjadi titik permulaan penting dalam merumuskan arah pengembangan AI di Indonesia, termasuk dalam mendorong pembentukan regulasi AI serta tata kelola pelindungan data pribadi yang sejalan dengan UU PDP. Diskursus lintas sektor dalam konferensi ini menegaskan bahwa inovasi AI ke depan perlu dibangun di atas kepastian hukum, tanggung jawab etis, dan perlindungan hak privasi. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya