Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Jimly Asshiddiqie: Reformasi Polri tak Bisa Instan, 30 Aturan Internal Perlu Dibahas

Devi Harahap
09/2/2026 16:46
Jimly Asshiddiqie: Reformasi Polri tak Bisa Instan, 30 Aturan Internal Perlu Dibahas
ilustrasi.(MI)

KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi di tubuh Polri tidak dapat dilakukan secara cepat karena menyangkut banyak regulasi internal yang harus dibenahi. Ia menyebut puluhan aturan menjadi pekerjaan rumah utama dalam agenda reformasi tersebut.

“Reformasi Polri ini tidak bisa instan, karena ada banyak aturan internal yang harus diperbaiki. Ada delapan Perpol dan dua puluh dua Perkap yang perlu disesuaikan,” kata Jimly dalam keterangannya pada Minggu (8/2).

Jimly menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyusun 4 usulan rekomendasi perubahan dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun Ia enggan mengungkapkan secara rinci isi keempat usulan tersebut.

“Jadi yang rahasia jangan tanya-tanya dulu,” ujar Jimly.

Selain rekomendasi utama, komisi juga menyiapkan agenda reformasi internal yang bersifat teknis dan berjangka menengah. Menurut Jimly, komisi menyusun peta jalan reformasi agar program pembenahan Polri dapat berjalan konsisten hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Peta jalan tersebut, kata dia, disusun agar agenda reformasi tetap berkelanjutan, baik di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolri selanjutnya.

“Arahnya harus jelas, supaya siapa pun Kapolrinya nanti bisa melanjutkan tanpa mengubah kebijakan,” ujarnya.

Komisi menilai pembenahan regulasi menjadi fondasi utama reformasi kelembagaan Polri. Perubahan terhadap delapan Peraturan Polri dan 22 Peraturan Kapolri tersebut dinilai akan menentukan efektivitas reformasi, terutama di bidang rekrutmen, tata kelola organisasi, serta pengawasan internal.

Di luar reformasi internal, komisi juga memasukkan berbagai wacana kelembagaan yang sebelumnya sempat dibahas di DPR ke dalam rencana kerja. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penataan ulang posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Jimly mengatakan seluruh laporan dan rekomendasi reformasi tersebut telah dirampungkan. Saat ini, komisi tinggal menunggu jadwal Presiden untuk menyampaikan hasil kerja secara resmi. Keputusan akhir terkait arah dan kebijakan reformasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Sudah selesai, itu sudah kami siapkan untuk laporan kepada Presiden. Sekarang tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. (Dev/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya