Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan langkah reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gagasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian yang dinilai jauh dari harapan masyarakat kecil pencari keadilan.
Sejumlah kritik kerap dialamatkan kepada institusi Polri, mulai dari slogan no viral no justice hingga cap 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'. Bahkan, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pernah menyinggung praktik jual beli pasal di tubuh kepolisian.
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai, reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengganti Kapolri. Mereka menilai, Kapolri yang baru perlu melakukan rotasi besar-besaran, mulai dari tingkat Kapolda, direktorat, hingga Kapolres di seluruh Indonesia. Langkah ini penting untuk mencari perwira dengan integritas tinggi dan menghapus praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.
“Seperti halnya reformasi pengadilan yang membutuhkan pemimpin bermoral, Polri juga memerlukan Kapolri yang berani melakukan terobosan. Jangan sampai jabatan hanya diisi oleh mereka yang terikat kepentingan, sehingga abai terhadap rakyat kecil,” ujar Koordinator TIm Hukum Merah Putih C Suhandi.
Mereka juga menilai lembaga pengawasan internal Polri (Propam) harus diperkuat agar benar-benar menjadi simbol perlindungan dan pengayoman, bukan sekadar penghasil aturan yang menyulitkan pencari keadilan.
Selain itu, THMP mengusulkan agar proses pengangkatan Kapolri tidak lagi melalui fit and proper test di DPR. “Kapolri seharusnya diangkat langsung oleh Presiden sebagai hak prerogatif, seperti halnya Jaksa Agung. Proses di DPR rawan menimbulkan utang budi politik,” imbuhnya.
Dari dua nama calon Kapolri yang kabarnya diajukan Presiden, THMP menyatakan dukungan kepada Komjen Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi dinilai berhasil menunjukkan kinerja luar biasa. Dalam waktu kurang dari sebulan memimpin BNN, ia disebut berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkoba internasional. Selain itu, rekam jejaknya di bidang reserse dinilai kuat, mulai dari Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Jakarta Barat dan Selatan, Wakil Direktur Reserse di Mabes Polri, hingga Kapolda Banten.
“Dunia reserse adalah napas dari penegakan hukum. Karena wilayah ini rentan dengan mafia, dibutuhkan sosok berani yang bisa mengembalikan citra Polri,” tutur Suhandi.
Dengan reformasi ini, THMP optimistis citra negatif Polri, termasuk stigma no viral no justice, dapat terkikis, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali pulih. (E-3)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved