Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari lebih dari 100 kelompok masyarakat serta lebih dari 300 masukan tertulis terkait agenda reformasi kepolisian.
“Perlu kami sampaikan kepada saudara-saudara, kami sudah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat yang secara aktif memberi masukan dalam rangka reformasi kepolisian dan juga lebih dari 300 masukan tertulis,” kata Jimly dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta.
Jimly menjelaskan, selain menerima masukan di tingkat pusat, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menggelar pertemuan di berbagai daerah dengan beragam kelompok masyarakat. Seluruh pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi publik terkait reformasi institusi kepolisian.
Menurut Jimly, banyaknya masukan yang diterima menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
“Perhatian masyarakat kita mengenai kepolisian luar biasa, (Polri) adalah aparat negara yang sangat dicintai oleh rakyat, tetapi bersamaan dengan itu banyak hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya.
Jimly menilai kekompakan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan berbagai instansi pemerintah menjadi kunci untuk menghasilkan keputusan konkret yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu kontraproduktif yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Mudah-mudahan ini nanti dengan kompaknya ya, antar-Komisi Percepatan Reformasi dengan pemerintah, mudah-mudahan ini akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif ke depan. Tidak usah lagi terlalu risau gitu dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian atau Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab aspirasi masyarakat terkait reformasi internal Polri. Komisi ini dibentuk menyusul meningkatnya desakan publik dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025. (Ant/P-4)
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved