Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Yusril: Komite Reformasi Polri Ingin Struktur Kepolisian Tetap di Bawah Presiden

Devi Harahap
28/1/2026 20:14
Yusril: Komite Reformasi Polri Ingin Struktur Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)

KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden, bukan dijadikan sebagai bagian dari kementerian. Sikap tersebut mencerminkan pandangan mayoritas anggota komite dalam merespons wacana perubahan kelembagaan Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mayoritas anggota Komite Percepatan Reformasi Polri menilai struktur Polri saat ini sudah tepat.

“Mayoritas sih sebenarnya bisa dikatakan di komite itu tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Yusril, mayoritas anggota komite tetap berpandangan bahwa Kapolri seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana struktur kelembagaan yang berlaku saat ini.

“Sebagian besar tetap menghendaki strukturnya itu adalah seperti sekarang, Kapolri itu bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir terkait struktur kelembagaan Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Tapi, nanti apa keputusan akhir sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan. 

Pernyataan ini merespons munculnya usulan terkait penempatan kelembagaan Polri di bawah kementerian. 

Listyo menekankan bahwa posisi Polri saat ini merupakan amanat reformasi yang telah dikukuhkan melalui Ketetapan (TAP) MPR. Hal tersebut mengatur pemisahan peran secara jelas antara Polri di bidang keamanan dan TNI di bidang pertahanan.

“Sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi, sudah jelas diatur dalam TAP MPR bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan berada di bawah Presiden,” jelas Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Listyo mengapresiasi dukungan dari DPR RI yang mempertegas kedudukan Polri sebagai alat negara yang independen dari struktur kementerian. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian solid dalam mempertahankan posisi kelembagaan yang ada saat ini.

“Sudah jelas dan tegas, kami di Polri semuanya satu suara dalam hal itu. Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” kata Listyo.

Listyo menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden diikuti dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan legislatif. Mengingat tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat, maka peran DPR menjadi penting dalam proses pengawasan.

“Untuk melaksanakan mekanisme check and balances, peran persetujuan DPR tetap diperlukan. Kami institusi Polri memegang teguh amanat reformasi tersebut dan menghormati sejarah yang ada,” ujarnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya