Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Percepatan Reformasi Polri mulai bekerja membenahi penegakan hukum di Kepolisian. Anggota komite, Mahfud MD, menegaskan bahwa perbaikan institusi Polri tidak bisa lagi ditunda dan harus menghasilkan kemajuan nyata dalam waktu dekat.
“Yang buruk di penegakan hukum. Kalau pengayoman, pelayanan, itu nampaknya baik,” ujar Mahfud MD seperti dilansir dari YouTube pribadinya, Jumat (10/11).
Sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud mengungkapkan bahwa kelemahan-kelemahan internal sebenarnya sudah disadari oleh Polri.
Ia menyebut dalam presentasi resmi, tim internal Polri sendiri mengakui berbagai persoalan yang kerap disorot publik.
“Kelemahan-kelemahan kami yang disorot oleh masyarakat ada hedonisme, kesewenang-wenangan, pemerasan, dan macam-macam itu muncul di presentasi mereka tadi,” ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan komite tidak akan bekerja tanpa batas waktu. Ia memastikan bahwa reformasi Polri harus menunjukkan hasil konkret maksimal dalam tiga bulan ke depan.
“Dalam dua minggu ke depan kami menargetkan tiga bulan lah, tiga bulan tuh sudah ada produknya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Mahfud menuturkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor penting. Ia memastikan publik akan memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan solusi secara langsung.
“Kami akan mengundang partisipasi masyarakat (dalam) dua sampai tiga minggu ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud menepis anggapan bahwa pembentukan komite ini ditujukan untuk menyerang Polri. Menurutnya, pendekatan kolaboratif lebih memungkinkan menghasilkan perubahan yang efektif.
“Tim ini tidak datang sebagai musuh. Kalau datang sebagai musuh pasti tidak akan efektif, maka kita bicara ketemulah dari hati-hati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik publik perlu diimbangi dengan tawaran solusi, bukan hanya menumpuk keluhan tanpa arah perbaikan.
“Masyarakat disilakan bicara dan memberi solusi, jangan hanya ngeritik, lho. Kalau ngeritik bahwa di polisi banyak pemerasan, semua orang sudah tahu, tapi kenapa ini terjadi,” pungkasnya.
Melalui kerja terukur dan partisipatif ini, Komite Percepatan Reformasi Polri berharap reformasi kepolisian menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik serta memperkuat budaya hukum yang transparan dan adil. (H-4)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved