Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan sejarah reformasi Polri, khususnya pemisahan Korps Bhayangkara dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada 2000. Hal ini disampaikan Mahfud menyusul adanya permintaan Polri kembali dikoordinasikan oleh kementerian.
Mulanya Mahfud mengatakan dulu banyak perdebatan terkait sistem yang terjadi di Indonesia, terutama menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945, seperti soal sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan. Menyusul itu, para tokoh bangsa sepakat membentuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Polri masuk sebagai alat negara dalam lingkup eksekutif dan berada di bawah Presiden.
"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," kata Mahfud dalam Keterangannya, Kamis (5/2).
Selanjutnya, Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki. Salah satu hasil reformasi yaitu memisahkan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Kala itu, Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra. Selama di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan, kinerja Polri di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.
"Dulu, saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Akhirnya, membuat Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.
"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," terangnya. (Yon/P-3)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved