Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan sejarah reformasi Polri, khususnya pemisahan Korps Bhayangkara dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada 2000. Hal ini disampaikan Mahfud menyusul adanya permintaan Polri kembali dikoordinasikan oleh kementerian.
Mulanya Mahfud mengatakan dulu banyak perdebatan terkait sistem yang terjadi di Indonesia, terutama menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945, seperti soal sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan. Menyusul itu, para tokoh bangsa sepakat membentuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Polri masuk sebagai alat negara dalam lingkup eksekutif dan berada di bawah Presiden.
"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," kata Mahfud dalam Keterangannya, Kamis (5/2).
Selanjutnya, Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki. Salah satu hasil reformasi yaitu memisahkan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Kala itu, Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra. Selama di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan, kinerja Polri di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.
"Dulu, saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Akhirnya, membuat Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.
"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," terangnya. (Yon/P-3)
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri Jenderal Hoegeng, wafat pada usia 100 tahun di RS Bhayangkara Polri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved