Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menilai fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri selama ini tidak berjalan efektif. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang semestinya menjadi pengawas independen, justru dinilai lebih sering membela institusi Polri ketimbang menjalankan fungsi kontrol.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya enggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” ujar Mahfud di Jakarta pada Kamis (5/2).
Selain persoalan struktural, Mahfud juga menyoroti masalah kultural yang mengakar di tubuh Polri. Salah satunya adalah fenomena Silent Brown Code atau Paranoid Solidarity, yakni solidaritas tertutup antarsesama anggota polisi untuk menutupi kesalahan rekan sejawat.
Ia juga mengkritik budaya flexing atau pamer kekayaan dan jabatan, serta arogansi kekerasan yang dinilai tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga terjadi di internal kepolisian.
“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” kata Mahfud merujuk pada sejumlah kasus internal kepolisian.
Mahfud menegaskan, lemahnya peran Kompolnas selama ini juga disebabkan oleh posisi yuridisnya yang terbatas. Akibatnya, lembaga tersebut kerap dipersepsikan publik bukan sebagai pengawas independen, melainkan bagian dari Polri itu sendiri.
“Dalam draf yang sedang kami matangkan, Kompolnas diproyeksikan punya kewenangan eksekutorial,” ujarnya.
Dengan kewenangan tersebut, keputusan Kompolnas nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang banding. Mahfud menjelaskan, Kompolnas akan memiliki yurisdiksi pengadilan etik yang menyasar perwira tinggi atau pejabat struktural Polri, mulai dari tingkat kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga Markas Besar Polri.
“Pejabat-pejabat Polri yang struktural itu diadili oleh Kompolnas, dan keputusannya mengikat. Besok itu akan kami usulkan agar ini menjadi lembaga pengawasan eksternal yang putusannya eksekutorial,” tuturnya.
Mahfud menambahkan, dorongan reformasi ulang Polri muncul sebagai respons atas rentetan peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, mulai dari ketidakprofesionalan hingga kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Di sisi lain, Mahfud menyebut Polri juga memiliki kehendak untuk berbenah dengan membentuk Tim Transformasi secara internal.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama reformasi Polri adalah mengembalikan peran kepolisian sebagai penyangga demokrasi yang netral dan profesional.
“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya. (H-2)
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved