Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Mahfud MD: Pengawasan Eksternal Polri Lemah, Kompolnas Perlu Kewenangan Eksekutorial

Devi Harahap
05/2/2026 15:05
Mahfud MD: Pengawasan Eksternal Polri Lemah, Kompolnas Perlu Kewenangan Eksekutorial
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

ANGGOTA Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menilai fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri selama ini tidak berjalan efektif. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang semestinya menjadi pengawas independen, justru dinilai lebih sering membela institusi Polri ketimbang menjalankan fungsi kontrol.

Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.

“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya enggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” ujar Mahfud di Jakarta pada Kamis (5/2).

Selain persoalan struktural, Mahfud juga menyoroti masalah kultural yang mengakar di tubuh Polri. Salah satunya adalah fenomena Silent Brown Code atau Paranoid Solidarity, yakni solidaritas tertutup antarsesama anggota polisi untuk menutupi kesalahan rekan sejawat.

Ia juga mengkritik budaya flexing atau pamer kekayaan dan jabatan, serta arogansi kekerasan yang dinilai tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga terjadi di internal kepolisian.

“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” kata Mahfud merujuk pada sejumlah kasus internal kepolisian.

Mahfud menegaskan, lemahnya peran Kompolnas selama ini juga disebabkan oleh posisi yuridisnya yang terbatas. Akibatnya, lembaga tersebut kerap dipersepsikan publik bukan sebagai pengawas independen, melainkan bagian dari Polri itu sendiri.

“Dalam draf yang sedang kami matangkan, Kompolnas diproyeksikan punya kewenangan eksekutorial,” ujarnya.

Dengan kewenangan tersebut, keputusan Kompolnas nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang banding. Mahfud menjelaskan, Kompolnas akan memiliki yurisdiksi pengadilan etik yang menyasar perwira tinggi atau pejabat struktural Polri, mulai dari tingkat kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga Markas Besar Polri.

“Pejabat-pejabat Polri yang struktural itu diadili oleh Kompolnas, dan keputusannya mengikat. Besok itu akan kami usulkan agar ini menjadi lembaga pengawasan eksternal yang putusannya eksekutorial,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, dorongan reformasi ulang Polri muncul sebagai respons atas rentetan peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, mulai dari ketidakprofesionalan hingga kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Di sisi lain, Mahfud menyebut Polri juga memiliki kehendak untuk berbenah dengan membentuk Tim Transformasi secara internal.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama reformasi Polri adalah mengembalikan peran kepolisian sebagai penyangga demokrasi yang netral dan profesional.

“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik