Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

DPR Tegaskan Kompolnas bukan Lembaga Pengawas Polri

Rahmatul Fajri
28/1/2026 09:14
DPR Tegaskan Kompolnas bukan Lembaga Pengawas Polri
Ilustrasi--Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya, mengikuti apel pengamanan perayaan pergantian Tahun Baru di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (31/12/2024).(MI/RAMDANI)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi usulan yang mendorong maksimalisasi peran Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. 

Ia menegaskan, secara konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.

"Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Berdasarkan TAP MPR No. 7 Tahun 2000 serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi Kompolnas adalah membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian serta memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri," ujar Habiburokhman melalui keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengguna dari hasil kerja Kompolnas adalah Presiden secara langsung, bukan kepolisian atau publik. 

Kompolnas memberikan masukan kepada Presiden, lalu Presidenlah yang menurunkan kebijakan tersebut untuk dilaksanakan oleh Polri.

“Jadi tidak bisa Kompolnas melakukan pengawasan lalu memberikan masukan ke kepolisian. Tugasnya itu masukannya ke Presiden,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan bahwa pengawasan Polri dilakukan melalui dua jalur utama: secara khusus oleh DPR RI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, dan secara meluas oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa kekuatan pengawasan masyarakat kini semakin diperkuat dengan hadirnya KUHAP Baru. Undang-undang ini dirancang untuk memberdayakan warga negara saat berhadapan dengan aparatus penegak hukum.

"Di KUHAP baru, warga negara jauh lebih berdaya. Advokat yang mendampingi bisa menyampaikan protes, mendampingi sepanjang pemeriksaan, dan adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di setiap ruang pemeriksaan," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman mendukung agar Kompolnas tetap fokus pada fungsinya memberikan saran strategis kepada Kepala Negara, namun untuk urusan pengawasan teknis dan kinerja, ia meminta masyarakat mengoptimalkan peran DPR serta hak-hak baru yang diatur dalam KUHAP.

"Kita mendukung Kompolnas memaksimalkan fungsinya memberikan masukan kepada Presiden, tapi kalau untuk pengawasan, kita maksimalkan DPR RI dan masyarakat luas melalui akses yang sudah terbuka lebar di KUHAP baru," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya