Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi usulan yang mendorong maksimalisasi peran Kompolnas sebagai pengawas kepolisian.
Ia menegaskan, secara konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
"Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Berdasarkan TAP MPR No. 7 Tahun 2000 serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi Kompolnas adalah membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian serta memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri," ujar Habiburokhman melalui keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengguna dari hasil kerja Kompolnas adalah Presiden secara langsung, bukan kepolisian atau publik.
Kompolnas memberikan masukan kepada Presiden, lalu Presidenlah yang menurunkan kebijakan tersebut untuk dilaksanakan oleh Polri.
“Jadi tidak bisa Kompolnas melakukan pengawasan lalu memberikan masukan ke kepolisian. Tugasnya itu masukannya ke Presiden,” tambahnya.
Habiburokhman mengatakan bahwa pengawasan Polri dilakukan melalui dua jalur utama: secara khusus oleh DPR RI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, dan secara meluas oleh masyarakat.
Ia menekankan bahwa kekuatan pengawasan masyarakat kini semakin diperkuat dengan hadirnya KUHAP Baru. Undang-undang ini dirancang untuk memberdayakan warga negara saat berhadapan dengan aparatus penegak hukum.
"Di KUHAP baru, warga negara jauh lebih berdaya. Advokat yang mendampingi bisa menyampaikan protes, mendampingi sepanjang pemeriksaan, dan adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di setiap ruang pemeriksaan," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman mendukung agar Kompolnas tetap fokus pada fungsinya memberikan saran strategis kepada Kepala Negara, namun untuk urusan pengawasan teknis dan kinerja, ia meminta masyarakat mengoptimalkan peran DPR serta hak-hak baru yang diatur dalam KUHAP.
"Kita mendukung Kompolnas memaksimalkan fungsinya memberikan masukan kepada Presiden, tapi kalau untuk pengawasan, kita maksimalkan DPR RI dan masyarakat luas melalui akses yang sudah terbuka lebar di KUHAP baru," pungkasnya. (Z-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved