Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
“Putusan MK ini tentu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini sedang bekerja,” kata Yusril kepada wartawan di kantornya, hari ini.
Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat langsung berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Ia menilai, langkah MK itu akan menjadi acuan penting dalam memperjelas batas antara fungsi kepolisian dengan jabatan sipil.
“Putusan MK itu berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, ini akan menjadi bahan penting bagi komite dalam merumuskan arah reformasi kepolisian. Pengaturannya nanti akan disusun karena memang tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, praktik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur selama ini terjadi karena kekosongan norma dalam undang-undang. Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk melakukan perubahan hukum.
“Selama ini memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Tapi setelah ada putusan MK, tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Yusril juga memastikan, pemerintah akan membahas mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang sudah terlanjur menjabat di lembaga sipil.
“Akan ada masa transisi. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau badan/lembaga akan diatur, nanti akan kita bahas bersama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Dalam gugatan ini, para pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mundur atau pensiun terlebih dahulu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas institusi. (Dev/P-1)
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dalam arahannya kepada Komite Percepatan Reformasi Polri
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved