Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota aktif kepolisian tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, menjadi momentum penting bagi Polri untuk kembali ke khitahnya sebagai institusi penegak hukum.
Menurut Bambang, keputusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum sesuai Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Bambang kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Bambang menjelaskan, keputusan MK tersebut juga memperkuat prinsip hirarki dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Putusan ini sejalan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Artinya, Peraturan Kapolri atau bahkan Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan penjelasan dalam peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Penjelasan itu hanya bersifat sebagai pelengkap, bukan norma hukum yang bisa dijadikan dasar tindakan hukum. Jika ada pertentangan antara penjelasan dan batang tubuh peraturan, maka yang berlaku adalah batang tubuhnya,” jelas Bambang.
Menurutnya, dengan dasar hukum yang jelas itu, Polri tidak memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan putusan MK. Ia memperkirakan setidaknya ada sekitar 4.351 personel Polri yang kini menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara yang harus ditarik kembali ke institusi asalnya.
“Mau tidak mau, seluruh personel Polri yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih, apakah mengundurkan diri, pensiun dini, atau dialihkan statusnya menjadi PNS di kementerian atau lembaga tempat mereka bertugas,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menilai koordinasi lintas lembaga tetap harus dijaga agar proses transisi berjalan baik tanpa menimbulkan ketegangan antarinstitusi. “Pada dasarnya, semua kementerian dan lembaga, termasuk Polri, harus tetap melakukan koordinasi tanpa harus berada dalam satu struktur,” ujarnya.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan potensi munculnya ego sektoral atau ego individu dalam proses pelaksanaan keputusan tersebut. Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan sistem yang mampu mencegah gesekan kepentingan.
“Kalau kemudian muncul ego sektoral atau ego individu, pemerintah perlu membangun sistem untuk mengantisipasinya. Karena sejatinya, semua lembaga dibentuk untuk kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Putusan (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dalam arahannya kepada Komite Percepatan Reformasi Polri
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved